TERASJATENG.COM | Pati – pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, Pemerintah Pati melakukan penyekatan di beberapa jalur. Salah satunya penyekatan check point di Gerbang Pati Bumi Mina Tani jalan Pati-Kudus km 5 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati.
Perwira Pengendari, Ipda Muslimin mengatakan, kegiatan ini bertujuan sebagai upaya mendukung PPKM Darurat di Kabupaten Pati dengan harapan menekan angka kasus Covid-19.
“Maksud saya dan tujuan kegiatan ini untuk Mendisiplinkan pengendara agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisir serta antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Pelaksanaan Penyekatan check Point dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 19 di Kabupaten Pati,” ujar Ipda Muslimin, dari Patinews.com, Kamis (8/7).
Pihaknya melakukan operasi bersama petugas gabungan Kodim 0718/Pati dan Satpol PP.
Dalam operasi itu, sebanyak 17 kendaraan dipaksa berputar balik dan dilarang memasuki wilayah Kabupaten Pati karena melanggar Inbup Pati nomor 2 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Pati.
Sebanyak 98 kendaraan juga diberhentikan dalam penyekatan di depan PT Dua Kelinci tersebut. Para pengendara diedukasi tentang Protokol Kesehatan dan PPKM Darurat.
“Jumlah pengendara yang diberi sanksi 17 orang tidak dapat menunjukkan surat test antigen dan vaksin,” ungkapnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)