TERASJATENG.COM | Kendal – Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, menghadiri acara rapat paripurna DPRD Kendal yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Kendal, Rabu (09/06/2021).
Sidang paripurna itu membahas tentang persetujuan bersama terkait 3 Raperda dan peresmian serta pengangkatan sumpah jabatan kepada Muhammad Sukri Fauzi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) mengantikan Muhammad Tohir di DPRD Kendal priode 2019-2024.
Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, mengucapkan selamat kepada Muhammad Sukri Fauzi yang diresmikan menjadi PAW melanjutkan atau mengganti Muhammad Tohir di DPRD Kendal masa jabatan 2019-2024.
“Semoga Muhammad Sukri Fauzi dalam mengembankan tugasnya nanti bisa amanah dan bisa bersama-sama mewujudkan Kendal yang lebih maju lagi,” ungkapnya.
Basuki berharap, mudah-mudahan dengan PAW ini dapat menjadi semangat dan motivasi baru bagi DPRD Kendal dalam menjalankan tugasnya.
“Somoga dengan diangkatnya Muhammad Sukro Fauzi ini, DPRD Kendal bisa lebih semangat dan termotivasi, sehingga bisa mempercepat pembangunan di Kendal,” tandasnya.
Terkait 3 raperda yang sudah disepakati dan disahkan menjadi perda, Basuki mengucapkan banyak terimaksih kepada semua pihak yang terlibat.
“Alhamdulillah hari ini 3 Perda itu disahkan. Adapun 3 perda yang disahkan hari ini yaitu, 1. Pembinaan jasa kontruksi, 2. Kepemudaan di Kendal, 3. Fasilitas Pesantren. Terimakasih kepada pimpinan dan jajaran anggota DPRD Kendal serta jajaran Forkopimda Kendal. Semoga 3 raperda yang disepakati dan disahkan ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat secara umum khususnya warga Kendal,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, Pengganti Antar Waktu (PAW) ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan anggota DPRD Kendal.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Muhammad Sukri Fauzi resmi menjadi anggota DPRD Kendal mengantikan Muhammad Tohir,” kata Makmun.
Makmun menjelaskan, Muhammad Sukri Fauzi akan berada di posisi komisi A, menggantikan muhammad Tohir yang dulu juga di komisi A.
“Sesuai peraturan perundang-undangan dan hasil rapat sidang paripurna DPRD Kendal, dan keputusan bersama, saya sebagai Ketua DPRD Kedal meresmikan Muhammad Sukri mengantikan Muhammad tohir, sebagai Pengganti Antar Waktu jabatan anggota DPRD Kendal sisa waktu jabatan Tahun 2019-2024,” pungkasnya.
Terkait 3 Raperda, Makmun menjelaskan bahwa, atas persetujuan bersama, ada tiga poin dalam 3 rancangan perda yang menjadi kesepakatan dan putusan bersama. Sehingga dalam hal ini atas persetujuan bersama, Makmun memutuskan menjadi perda.
“Atas kesepakatan dan persetujuan bersama dan hasil putusan rapat sidang paripurna DPRD Kendal bahwa, ada 3 Raperda yang disepakati bersama yaitu, 1. Pembinaan jasa kontruksi, 2. Kepemudaan di Kendal, 3. Fasilitas Pesantren,” paparnya.
Makmun meminta, agar pimpinan eksekutif mempercepat proses penetapan perda itu secepat cepatnya sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sedangkan rancangan perda tentang hibah dan bantuan sosial belum bisa disepakati karena itu mengunakan sumber dana dari APBD Kendal. Sehingga tidak dapat dilakuan persetujuan bersama. ketentuan hibah dan sosial serta tatacara dan peraturannya itu bisa di atur dengan peraturan bupati, sehingga terkait hibah dan bantuan sosial kami serahkan kepada pimpinan eksekutif,” pungkasnya.
(TJ/Zam)
Apa pendapatmu tentang ini :)