TERASJATENG.COM | Semarang – Satpol PP Kota Semarang menyegel tiga tempat karaoke di kompleks Sunan Kuning Argorejo, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat pada Senin (21/6/2021). Hal tersebut buntut dari pelanggaran aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan pelanggaran. Diketahui, ketiga tempat karaoke melanggar aturan PKM buka hingga melebihi pukul 22.00.
“Kami dapat laporan dari kecamatan. Camat, Babinsa, Kapolsek, ini mereka mobile terus. Ada yang melanggar, kemudian komunikasi dengan kami. Kami tertibkan,” tegas Fajar.
Baca juga : Ini Penjelasan PSIS Soal Tertundanya Jonathan Cantillana ke Semarang
Fajar meminta seluruh pengelola karaoke untuk melakukan swab antigen maupun PCR, pengelola boleh membuka kembali oeprasional karaoke jika tidak ditemukan hasil positif. Ia mengingatkan seluruh tempat usaha agar tertib terhadap aturan Pemerintah Kota Semarang.
Sementara, Camat Semarang Barat, Heroe Soekendar mebambahkan, satgas Covid-19 kecamatan melakukan patroli pada Minggu malam.Sejumlah teguran juga sudah dilayangkan kepada pelaku usaha yang membandel.
“Kami patorli pukul 22.30, masih membuka usahanya disini. Ada tempat yang sudah gelap tapi masih beraktivitas karaoke. Semalam, sudah kami tegur. Kami laporkan Satpol PP untuk disegel,” terangnya.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)