TERASJATENG.COM | Kediri – Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dalam rilis di depan awak media mengatakan, sepasang suami istri di Kudus ditangkap usai melakukan transaksi seksual. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Keduanya menawarkan jasa esek esek tersebut melalui media sosial facebook. Seorang pemuda berusia 23 tahun juga ikut ditangkap lantaran turut dalam transaksi tersebut.
“Tersangka AH (42), menjual istrinya RE yang berusia 41 tahun kepada seseorang pria yang berusia 23 tahun,” jelas Lukman Cahyono, Selasa (6/4/2021).
Dalam pengakuan pelaku, suami menjual istrinya sebanyak lima kali. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan pihak kepolisian.
“Kami amankan barang bukti uang, kondom dan seprei,” ungkap AKBP Lukman Cahyono.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)