TERASJATENG.COM | Kebumen – Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengungkapkan, pihaknya berhasil menyita menyita 8 kilogram serbuk petasan. Tak hanya itu, turut diamankan belasan lembar sumbu siap edar.
Sebuk petasan tersebut diamankan Sat Resnarkoba dari dua tersangka masing-masing inisial AF (19) dan DR (28). Keduanya merupakan warga Desa Kembangsawit Kecamatan Ambal Kebumen.
“Awalnya kita mengamankan tersangka AF. Dari tersangka AF kita dapatkan barang bukti 3 Kg serbuk petasan berikut lembaran sumbu ini,” ungkap Iptu Tugiman, Jumat (23/4/2021)).
Keduanya pun terancam hukuman 20 tahun penjara setelah Polres Kebumen menyangkakan para tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951. Kasat Narkoba Polres Kebumen AKP Paryudi menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD dengan sasaran miras dan petasan serta kembang api yang membahayakan.
“Ini intruksi langsung dari Kapolres Kebumen. Kegiatan KKYD masih terus berlangsung,” ungkap AKP Paryudi.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)