TERASJATENG.COM, WONOGIRI – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pembalakan liar yang dilakukan 8 orang di lahan milik Perhutani di daerah Kecamatan Eromoko Kabupaten Wonogiri.
Diketahui pembalakan liar itu dilakukan pada Sabtu (29/05/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Delapan orang tersebut masing-masing berinisial A (27), J (36), S (34), S (46), S (60), P (56), J (47) dan M (30). Selain tersangka kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil bak terbuka, 134 batang kayu sonokeling, gergaji, dan uang senilai Rp 20,1 juta.
Dilansir dari tribunjateng.com, Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing mengatakan, Awalnya anggota Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwa ada pengangkutan kayu sonokeling hasil penebangan tanpa izin di kawasan Perhutani di wilayah Kecamatan Eromoko.
Hal itu pun kemudian diselidiki oleh anggota Reskrim Polres Wonogiri.
Dari hasil penyelidikan, ternyata memang benar kayu sonokeling tersebut berasal dari kawasan hutan Perhutani di Kecamatan Eromoko.
“Anggota Satreskrim Polres Wonogiri melakukan pengejaran terhadap terduga Pelaku. Setelah sampai di jalan raya Wuryantoro Manyaran Kecamatan Wuryantoro petugas kepolisian berhasil mengamankan beberapa orang,” katanya, Kamis (03/06/2021).
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, kedelapan pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Juncto pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (2) huruf b juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Apa pendapatmu tentang ini :)