TERASJATENG.COM, TEGAL – Kejaksaan Negeri Kota Tegal menaikkan status dua dari empat perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi.
dugaan tipikor proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Tegal dan bantuan Covid-19 dari CSR PDAM Kota Tegal kini tengah dilakukan penyidikan.
Jasri Umar, Kepala Kejari Kota Tegal mengatakan pihaknya tengah menyelidiki terkait empat perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Satu perkara dihentikan karena tidak ada bukti yang cukup mengarah ke tindak pidana korupsi.
Sementara satu perkara lainnya masih dalam pencarian terkait perbuatan melawan hukumnya.
“Untuk kasus CSR, kami lanjutkan ke penyidikan karena ada bukti-bukti awal.
Yang alun-alun juga kami lanjutkan. Karena kami menemukan adanya tindak pidana di situ,” Kata Jasri dalam gelar perkara di Kantor Kejari Kota Tegal, Kamis (18/2/2021).
Jasri berkata, Proses penyidikan sudah dimulai hari ini. Pihaknya akan mulai memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Apa pendapatmu tentang ini :)