TERASJATENG.COM, SEMARANG – Dinas Perdagangan Kota Semarang memberikan peringatan kepada sejumlah pemilik kios di Pasar Bulu.
Peringatan berupa surat tersebut merupakan yang ketiga kalinya.
Para pedagang diminta untuk segera menyelesaikan semua kewajiban dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kota Semarang.
Dilansir dari tribunjateng.com, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fravarta Sadman mengatakan, kewajiban itu berupa pemenuhan retribusi pasar.
“Retribusi pedagang harus dipenuhi semua. Kami sudah kirim surat mulai dari peringatan satu sampai tiga,” terang Fravarta, Kamis (15/4/2021)
Dari hasil pantauan, kios-kios yang ditempel peringatan tutup dan tidak ada aktivitas penjualan.
Fravarta menjelaskan, jika pedagang sudah tidak menggunakan kios tersebut, kios akan ditarik kembali oleh Dinas Perdagangan supaya bisa digunakan oleh pedagang lain yang membutuhkan lapak berdagang.
Namun, jika pedagang masih memakai kios tersebut, Frava meminta pemenuhan kewajiban mereka.
Penindakan ini berdasarkan Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengaturan Pasar Tradisional. Mereka yang tidak patuh pada aturan tak akan segan dilakukan penyegelan kios.
Dalam perda tersebut dijelaskan, jika kios atau los pasar tidak ditempati selama tiga bulan berturut-turut, tidak membuka atau berjualan, serta tidak membayar retribusi, bisa dilakukan pencabutan surat izin oleh pihak berwenang.
“Selama ini pedagang mengetahui kalau sudah miliki kios itu untuk selamanya. Padahal itu tidak benar, itu ada ketentuannya,” ujarnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)