TERASJATENG.COM | Semarang – Dalam keterangan pers, seorang guru honorer di Semarang berinisial AM mengaku terjerat pinjaman online (Pinjol) ilegal. Awalnya, lantaran terdesak kebutuhan untuk membeli susu anak pada bulan Maret 2021 ia nekat mengajukan kredit melalui Pinjol yang diunduhnya melalui playstore.
“Pada tanggal (21/3/2021) kondisi ekonomi memang benar-benar diujung tanduk, sementara saya mempunyai dua orang anak dimana anak pertama berusia 5 tahun dan anak kedua 16 bulan, sementara kebutuhan harus tetap lanjut,” jelasnya usai mengadukan perkara tersebut di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (3/6).
“Karena saya hanya guru honorer, kalau kredit sebesar Rp 5 juta selama tiga bulan masih bisa membayar,” tuturnya.
Saat menginstal aplikasi pinjol tersebut, ternyata dirinya melihat banyak sub aplikasi lain yang tak lain adalah pinjol. Baru berseang lima hari, ia mengaku sudah mendapat teror penagihan hutangnya.
“Bayangan saya dapatnya Rp 5 juta kalau plus bunga Rp 5,5 juta.Tapi ternyata yang di transfer ke rekening saya Rp 3,7 juta.Lima hari jalan sudah diteror. Pokoknya bagaimana harus dibayar, kalau tidak data disebar. Saat itu tidak ada uang untuk bayar. Yang masuk rekening saja belum kepakai,” ujarnya.
Demi melunasi hutangnya, ia melakukan gali lobang tutup lobang dengan meminjam ke pinjol lainnya. Hingga banyak aplikasi yang akhirnya membengkakkan hutangnya sampai ratusan juta rupiah.
“3 aplikasi pinjol lunas tapi masih 6 sub aplikasi yang belum lunas karena untuk melunasi saya harus merangkul aplikasi pinjol lain hingga banyak aplikasi. Sementara untuk melunasi satu utang harus merangkul dua aplikasi pinjol lain,” tuturnya.
“Yang sudah saya lunasi Rp158 juta dan sisanya tinggal Rp 47 juta. Saya tidak bayarkan sisanya dan memilih jalur hukum karena bunga dari mereka bisa untuk menutup pinjaman saya,” tuturnya.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)