TERASJATENG.COM | Jakarta – Sidang kasus video syur berdurasi 19 detik, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 23 Maret 2021. Artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu dihadirkan sebagai saksi.
Sementara, 2 orang terdakwa dalam kasus tersebut yakni MN dan PP hadir secara virtual. Keduanya saat ini ditetapkan sebagai penyebar video syur tersebut.
Baca juga : Bertemu Langsung, Ini Ucapan Gisel pada Nobu di Pengadilan
Ditemui usai sidang selesai, Gisel mengaku merasa sedih saat melihat dua orang terdakwa yakni MN dan PP. Menurutnya, kedua terdakwa itu bukan penyebar pertama kali video syur tersebut.
“Saya malah sedih melihatnya karena kan ya gimana pun bukan mereka yang pertama kali banget gitu kan,” ucap Gisel.
Dalam kesempatan pertemuannya dengan Nobu di persidangan, Gisel mengatakan sempat menyapa Nobu. Kendati demikian, Gisel mengaku tidak ada percakapan lain diantara mereka.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)