TERASJATENG.COM | SemArang – Kepala Disdik Kota Semarang, Gunawan Saptogiri mengatakan, pengajuan izin pembelajaran tatap muka (PTM) sudah diperbolehkan.Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang mempersilakan sekolah swasta baik SD maupun SMP mengajukan izin PTM dengan syarat 80 persen tenaga didik harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19.
Selain itu, sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan harus sudah memadai mulai dari tempat cuci tangan, alat cek suhu tubuh, dan pengaturan jaga jarak di setiap kelas.
Pada pelaksanaannya nanti, hanya 50 persen dari kapasitas kelas yang akan melakukan PTM. Sisanya, sekolah harus bisa menciptakan blanded learning atau pembelajaran campuran antara online maupun offline.
“Sekolah swasta bisa mengajukan ke Disdik untuk PTM. Aturannya sama dengan sekolah negeri. Sarpras harus sudah siap,” ujar Gunawan, Jumat (23/4/2021).
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)