TERASJATENG.COM | Purbalingga – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi telah menandatangani Perbup acuan untuk penerapan peraturan daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2020. Sesuai perbub, yang melanggar protokol kesehatan ( prokes) akan dikenakan sanksi berupa denda.
Denda tersebut mulai dari Rp 10.000 sampai Rp 50 juta, atau saksi kurungan enam bulan penjara. Ia menuturkan, sanksi kali ini tak ssperti sebelumnya.
“Kalau kemarin sanksi sosial (untuk pelanggar prokes, red) seperti diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafalkan Pancasila, push up. Sekarang sudah ada perdanya, akan ada sanksi,” kata Tiwi kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).
Kendati demikian, ia tak mau ada pihak yang gegabah terkait hal tersebut. Menurutnya, penerapan sanksi perlu tinjauan keadaan di lapangan.
“Kita lihat dulu di lapangan, karena ada tahapannya semua itu. Kalau sudah keterlaluan, Perda (sanksi) itu bisa dilaksanakan,” katanya.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)