Terasjateng.com,Kendal- Ketua Pimpinan Cabang Nahdaltul Ulama (PCNU) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Danial Royyan menilai, mundurnya Rais Aam PBNU, kiai Miftachul Akhyar dari jabatan Ketua Umum MUI itu merupakan suatu kritikan bagi Pemerintah.
“Pengunduran diri kiai Miftachul Akhyar dari jabatanya itu bukan suatu masalah dan itu sah- sah saja dan itu kan hak asasinya dan pengundurannya juga bukan karena dasar desakan dari pihak manapun. Akan tetapi menurut saya, pengundunduran kiai Miftachul Akhyar itu merupakan kritikan tampa kata- kata atau tulisan bagi pemerintah terkait MUI,” kata Ketua PCNU Kendal, saat ditemui di kediamannya, Sabtu (11/3/2022).
Danial menjelaskan, MUI merupakan lembaga keagamaan yang menaungi seluruh umat muslim di tanah air, yang awal mula terbentuknya MUI itu di masa kepemerintahan Soeharto. Namun, menurut Danial MUI tersebut sampai saat ini belum jelas apakah lembaga MUI itu suatu kelembagaan Negara atau Independen atau seperti Ormas- ormas lainnya.
“Karena untuk pembiyaan organisasi MUI itu di biayai oleh Pemerintah atau dari APBN dan untuk di tingkat daerah dari APBD. Jadi, menurut saya pengunduran Ketua MUI dari jabatanya itu merupakan suatu kritikan,” paparnya.
Selain itu, lanjut Danial, pengunduran diri Miftachul Akhyar itu sebagai pemenuhan janji. Jadi saat itu ketika sembilan ulama atau Ahwa (ahlul halli wal aqdi atau Ahwa) ketika akan menunjuk kiai Miftachul akhyar sebagi Rais Aam itu terlebih dahulu memberikan janji kepada kiai Miftachul Akhyar, jika ketika nanti terpikih menjadi Rais ‘am dijanji untuk mengundurkan diri dari ketua umum MUI.
“Nah, kemudian janji beliau saat ini telah ditepai dan kemarin secara formalitas beliaunya sudah membuat surat pengunduran diri dari ketua umum MUI,” tandasnya.
Danial menambahkan, terkait informasi yang tersebar di medsos tentang larangan merangkap jabata sebagai Ketua atau pengurus MUI dengan Ketua atau pengurus PBNU dirinya menyampaikan bahwa tidak ada aturan larangan merangkap jabatan dalam AD/ART PBNU.
“Jadi pengurus atau ketua PBNU merangkap jabatan di organisasi selain organisasi politik dan organisasi yang tidak di setujui NU itu sah- sah saja. Jadi menurut saya pengunduran diri kiai Miftachul Akyar itukan hak beliau. Jadi bagi saya tidak ada masalah,” pungkasnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)