TERASJATENG.COM | Pati – Jumlah denda pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Pati mencapai Rp 79 juta. Rp 20 juta diantaranya merupakan hasil denda selama penerapan PPKM Darurat.
Kesatpol PP Kabupaten Pati, Sugiono mengatakan, sejak Januari hingga Mei 2021, sebanyak 2.074 orang terjaring razia pelanggaran protokol kesehatan. Sedangkan pada Juli lalu, tercatat ada 886 orang.
Para pelanggar itu mendapat sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, sosial, serta denda.
Sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 66 tahun 2020, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bagi masyarakat umum sebesar Rp 100.000.
Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN) Rp. 300.000, serta bagi pengelola tempat usaha/kegiatan sebesar Rp 1 juta.
“Sampai saat ini tahun 2021 kita sudah mendapatkan Rp 79 juta lebih sekian dari denda. Semester pertama sekitar Rp 59,1 juta. Berarti bulan Juli ada sekitar Rp 20 juta,” ujarnya dikutip dari Tribunsolo.com, Kamis (15/7).
Sugiono menyebut, seluruh dana yang dihimpun dari para pelanggar prokes akan masuk ke kas daerah.
Pihaknya juga terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Belum lama ini ada satu tempat hiburan karaoke yang melanggar PPKM, pengelolanya dijerat tipiring (tindak pidana ringan). Sehingga menjadi ranah kepolisian. Sedangkan pengunjung dan pemandu lagu sejumlah 25 orang kami beri sanksi denda sesuai peraturan bupati yang ada,” pungkasnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)