Terasjateng.com | Kendal — Bakal calon Bupati Kendal, Dico Ganinduto, memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan terhadap putusan akhir Bawaslu Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan saran dari senior-seniornya dan mendalami proses yang ada.
“Dengan pemikiran yang sudah kita dalami bersama dan saran dari para senior, saya memutuskan untuk tidak melanjutkan banding ke PTTUN,” ujar Dico, Kamis 19/9/2024 di rumah dinas Bupati Kendal.
Keputusan ini, menurut Dico, merupakan bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi dan kebaikan masyarakat Kendal. Langkah tersebut diambil untuk menjaga kondusifitas Pilkada Kendal serta sebagai upaya menghormati proses hukum yang berlaku.
Dico juga menyebutkan bahwa keputusan ini didukung penuh oleh keluarganya. “Saya menghormati segala proses yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Kendal dan berharap proses demokrasi Pilkada 2024 berjalan dengan baik dan lancar, khususnya di Kabupaten Kendal,” tambahnya.
Dico berharap Pilkada 2024 dapat melahirkan pemimpin terbaik untuk Kabupaten Kendal selama lima tahun ke depan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan elemen-elemen yang telah mendukungnya.
“Masyarakat Kendal berhak mendapatkan pemimpin yang terbaik,” tegas Dico.
Meski demikian, Dico menegaskan bahwa ia akan terus berjuang di dunia politik dan akan memantau perkembangan politik Indonesia ke depan. “Ini bukan akhir. Ini merupakan awal perjuangan saya di politik Indonesia,” tuturnya.
Terkait pendaftarannya di KPU, Dico menjelaskan bahwa ia hanya diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Pilkada Kendal. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah mengundurkan diri dari Partai Golkar. “Saya kemarin hanya diusung oleh PKB, jadi nanti kita lihat perkembangan ke depan. Saya tidak pernah mengatakan keluar dari Golkar,”tandas Dico. (*).
Apa pendapatmu tentang ini :)