Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan pemerintah ini dianggap tidak adil kepada warganya sendiri.
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Ujang Komarudin mengatakan, ada ketidakadilan dalam kebijakan tersebut. Pada masa PPKM Darurat, masyarakat dibatasi mobilitasnya, sementara TKA bisa masuk dengan izin pemerintah ke Indonesia.
“Ini kebijakan yang melukai rakyat. Kita sepakat dengan PPKM Darurat masyarakat dibatasi ruang geraknya, masyarakat diminta untuk tinggal di rumah, kita tidak ke mana-mana. Karena kita taat terhadap apa yang diatur oleh pemerintah,” ujar Ujang saat dihubungi Suara.com, Senin (5/7).
Menurutnya, pemerintah tidak konsisten dengan merusak dirinya sendiri dengan mengizinkan masuk para TKA.
Jika kebijakannya jelas, pemerintah seharusnya tidak mengizinkan TKA masuk saat situasi Indonesia sedang darurat Covid-19.
“Di saat yang sama, pemerintah juga tidak konsisten, merusak dirinya sendiri dengan cara membuka arus hilir mudik tenaga kerja asing ke Indonesia itu,” ucap Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini.
Ia menyebut, seharusnya jika kebijakan pemerintah jelas, TKA ditahan dulu untuk masuk ke Indonesia.
Ujang juga sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang tidak sepenuhnya dalam menekan Covid-19.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Menyebut puluhan tenaga kerja asing tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanudin Makassar, Sulawesi selatan. TKA tersebut merupakan pekerja proyek strategis nasional.
Diperkenankannya mereka masuk ke Indonesia karena merupakan kategori pekerja esensial.
Kabag Humas dan Umum Imigrasi Kemenkum HAM, Arya Pradhana Angkara mengatakan ada 20 TKA yang mendarat di Makassar. Mereka akan menggarap proyek strategis nasional di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
“Terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng,” ungkap Arya.
Arya menyebut, 20 TKA tersebut sudah melalui pemeriksaan protokol kesehatan. Mereka juga sudah memenuhi syarat yang dikecualikan yang diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
“Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri,” katanya.
Apa pendapatmu tentang ini :)