• Tentang Kami
  • Pimpinan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Sunday, May 22, 2022
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Advertorial
  • Kolom
  • Politik & Ekonomi
  • LifeStyle
  • Publik Bicara
  • Jateng Gayeng
  • Survei
No Result
View All Result
Teras Jateng
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Advertorial
  • Kolom
  • Politik & Ekonomi
  • LifeStyle
  • Publik Bicara
  • Jateng Gayeng
  • Survei
No Result
View All Result
Teras Jateng
No Result
View All Result
Home Berita

DKP Usulkan Asuransi Nelayan

January 27, 2022
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
DKP Usulkan Asuransi Nelayan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Terasjateng.com | Kota Pekalongan — Setiap tahun Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pekalongan mengusulkan kuota asuransi nelayan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kuota disesuaikan dengan jumlah nelayan yang aktif di Kota Pekalongan. Pada tahun 2021 ada total sekitar 393 nelayan kecil dan tradisional di Kota Pekalongan, namun kuota asuransi nelayan hanya 110 orang.

Hal ini diungkapkan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda DKP Kota Pekalongan, Mustofa Kamal saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (26/1/2022). “Kuota yang diberikan tidak mencapai total nelayan kecil sehingga diberikan secara bergantian setiap tahunnya namun merata,” terang Mustofa.

BACA JUGA

Abdul Rokhim: Perangkat Jangan ke Mana- mana Tapi di Mana- Mana Agar Kerukunan Tetap Terjaga

Abdul Rokhim: Perangkat Jangan ke Mana- mana Tapi di Mana- Mana Agar Kerukunan Tetap Terjaga

May 20, 2022
Di Tanya Harta Warisan, Anak Kandung Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri di Kendal

Di Tanya Harta Warisan, Anak Kandung Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri di Kendal

May 19, 2022
ADVERTISEMENT

Mustofa membeberkan persyaratan khusus untuk mendapatkan bantuan asuransi nelayan yakni wajib memiliki KTP Jawa Tengah, umur minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun, termasuk nelayan kecil dan tradisional atau di bawah 5 GT, memiliki kartu nelayan Jawa Tengah, ukuran kapal di bawah 10 GT, dan tidak sedang menerima program asuransi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau pemerintah kota.

“Bentuk asuransi untuk nelayan kecil atau tradisional yaitu apabila meninggal saat melakukan penangkapan ikan mendapat bantuan sebesar Rp200 juta, sedangkan saat meninggal di luar kegiatan penangkapan ikan di rumah atau di jalan Rp20 juta, kecelakaan berat Rp100 Juta, dan kecelakaan ringan sesuai dengan kompensasi dari nelayan maksimum Rp20 juta,” papar Mustofa.

Dikatakan Mustofa, jadi yang didapatkan dari asuransi nelayan yaitu bantuan berupa pertanggungan atau kompensasi atau ganti rugi atas musibah yang telah terjadi pada nelayan kecil dan tradisional.

(Rls/TJ/B4)

ADVERTISEMENT
Share18Tweet11SendShare

BACA JUGA

Abdul Rokhim: Perangkat Jangan ke Mana- mana Tapi di Mana- Mana Agar Kerukunan Tetap Terjaga
Berita

Abdul Rokhim: Perangkat Jangan ke Mana- mana Tapi di Mana- Mana Agar Kerukunan Tetap Terjaga

May 20, 2022
Di Tanya Harta Warisan, Anak Kandung Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri di Kendal
Berita

Di Tanya Harta Warisan, Anak Kandung Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri di Kendal

May 19, 2022
Cegah Penyebaran PMK, Bupati Dico Bersama Kapolres Kendal Tinjau Pemilik Hewan Ternak
Berita

Cegah Penyebaran PMK, Bupati Dico Bersama Kapolres Kendal Tinjau Pemilik Hewan Ternak

May 18, 2022
Load More
Next Post
359 Knalpot Brong di Musnahkan, Ini Pesan Kapolres Kendal.

359 Knalpot Brong di Musnahkan, Ini Pesan Kapolres Kendal.

Tingkatkan Kapasitas SATGAS PPA, DP3KB Gelar Pertemuan Jejaring PPT TIARA

Tingkatkan Kapasitas SATGAS PPA, DP3KB Gelar Pertemuan Jejaring PPT TIARA

Apa pendapatmu tentang ini :)

Berita Terbaru

Abdul Rokhim: Perangkat Jangan ke Mana- mana Tapi di Mana- Mana Agar Kerukunan Tetap Terjaga

Abdul Rokhim: Perangkat Jangan ke Mana- mana Tapi di Mana- Mana Agar Kerukunan Tetap Terjaga

May 20, 2022
Di Tanya Harta Warisan, Anak Kandung Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri di Kendal

Di Tanya Harta Warisan, Anak Kandung Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri di Kendal

May 19, 2022
Cegah Penyebaran PMK, Bupati Dico Bersama Kapolres Kendal Tinjau Pemilik Hewan Ternak

Cegah Penyebaran PMK, Bupati Dico Bersama Kapolres Kendal Tinjau Pemilik Hewan Ternak

May 18, 2022
Sah, 3 Kades di Kecamatan Tonjong Brebes Telah Terpilih, Berikut Detailnya

Sah, 3 Kades di Kecamatan Tonjong Brebes Telah Terpilih, Berikut Detailnya

May 18, 2022
Gencarkan Vaksinasi Booster di 22 Wilayah, Binda Jateng Ingin Penuhi Cakupan Vaksinasi

Gencarkan Vaksinasi Booster di 22 Wilayah, Binda Jateng Ingin Penuhi Cakupan Vaksinasi

May 18, 2022
Facebook Twitter Telegram Instagram

Teras Jateng dibawah PT. Terasindo Media Sejahtera hadir sebagai alternatif sumber informasi bagi masyarakat dengan terus berpegang pada prinsip prinsip jurnalistik.

Email Redaksi terasindoms@gmail.com Alamat Kantor Pusat : Kel. Meteseh RT 003 RW 009 Kota Semarang Kontak : 082227008432

TERASJATENG NETWORK

Terasjateng.com

Terasjatim.net

Terasjabar.net

Terasjakarta.net

Terasjogja.com

Terassumsel.com

Terassumbar.id

Terassumut.id

Teraskalimantan.com

Terassulsel.id

BERITA TERBARU

Abdul Rokhim: Perangkat Jangan ke Mana- mana Tapi di Mana- Mana Agar Kerukunan Tetap Terjaga

Abdul Rokhim: Perangkat Jangan ke Mana- mana Tapi di Mana- Mana Agar Kerukunan Tetap Terjaga

May 20, 2022
Di Tanya Harta Warisan, Anak Kandung Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri di Kendal

Di Tanya Harta Warisan, Anak Kandung Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri di Kendal

May 19, 2022
Cegah Penyebaran PMK, Bupati Dico Bersama Kapolres Kendal Tinjau Pemilik Hewan Ternak

Cegah Penyebaran PMK, Bupati Dico Bersama Kapolres Kendal Tinjau Pemilik Hewan Ternak

May 18, 2022

© 2021 PT Terasindo Media Sejahtera - Sumber Informasi Masyarakat.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Advertorial
  • Kolom
  • Politik & Ekonomi
  • LifeStyle
  • Publik Bicara
  • Jateng Gayeng
  • Survei

© 2021 PT Terasindo Media Sejahtera - Sumber Informasi Masyarakat.