TERASJATENG.COM | Brebes – Guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Pemerintah Desa Linggapura Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes bentuk Pokja Relawan Pendataan SDGs (Kamis, 1/4/2021).
Pembentukan Pokja Pendataan SDGs tersebut dihadiri oleh BPD, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, unsur gender dan unsur pemerintahan Desa, serta Pendamping Desa Kecamatan Tonjong.
Nanang Syaaifuddin selaku Pendamping Desa Kecamatan Tonjong menjelaskan bahwa Pendataan SDGs ini merupakan barang baru. Namun, Ia berharap kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan menghasilkan satu data yang baik, yang dapat dipakai semua pihak guna kepentingan pembangunan yang berkelanjutan.
“Permendes no 13 th 2020 menjadi landasan pendataan SDGs, karena anggaran berasal dari kemendes. Dalam permendes tersebut diharapkan menjadi desa digital yang segala sesuatunya rujukannya data, syukur-syukur single data” kata Nanang.
Nanang juga menjelaskan bahwa dengan single data, Desa akan mampu menjawab ketika ada permasalahan-permasalahan di Desa. Ia mencotohkan tentang PKH yang tidak tau dari mana asal datanya.
“Disaat ada pendataan PKH, datanya harus jelas. Aja nyaplok dewek (jangan comot sendiri.red) datanya entah darimana.” ungkap Nanang.
Ia juga menyatakan bahwa selama ini desa hanya melakukan perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan, dan pertanggungjawaban. Pemerintah Desa melewatkan point penting yang pertama yaitu Pendataan. “Desa mau membangun ya harus punya data dulu” tegas Nanang.
Pahrudin, SH selaku Pjs Kepala Desa Lingapura berharap pendataan SDGs dapat terlaksana dengan baik. “orang-orang yang hadir di sini adalah orang-orang yeng terpilih yang mampu melaksanakan tugas ini. Karena data ini akan masuk menjadi data nasional, maka bapak ibu yang terpilih adalah orang-orang yang tau keadaan sampai tingkat bawah” kata Fahrudin.
(TJ/Mn)
Apa pendapatmu tentang ini :)