Terasjateng.com | Kendal- Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, sambut baik aspirasi yang disampaikan oleh Eksekutif Komite (Exco) Partai Buruh Kendal terkait aspirasi penolakan penolakan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Saat DPR RI, merumuskan atau membahas terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini sedang menjadi salah satu bahasan dalam rapat Paripurna di DPR RI, menuai kritikan dari beberapa pihak, termasuk Exco Partai Buruh Kendal juga ikut mengkritik dan menolak pengesahan Perpes Omnibus Law Cipta Kerja.
Menamggapi hal itu dan saat Exco Partai Buruh Kendal melakukan aksi penolakan pengesahan Perpes Omnibus Law Cipta Kerja. Kepala Bagian Umum Sekretaris DPRD Kendal, Arif Musbichin menyampaikan bahwa, pihaknya menyambut atas apa yang menjadi aspirasi Exco Partai Buruh Kendal.
“Usai Exco Partai Buruh Kendal menggelar aksi penolakan pengesahan Perpes Omnibus Law Cipta Kerja di depan DPRD Kendal, kita mengajak mereka diskusi atau audensi. Saat audensi itu mereke memaparkan apa yang menjadi aspirasi dan keinginan dari peserta aksoi damai itu. Alhasil, kita akan mencoba membantu apa yang menjadi keinginan para peserta aksi damai tersebut,” kata Kabag Umum Setwan DPRD Kendal, Senin (13/03/2023).
Arif menjelaskan, usai mengelar aksi damai itu, peserta aksi dipersilahkan masuk ke gedung DPRD Kendal untuk diskusi dan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi dan keinginannya.
“Peserta Aksi damai itu meminta ke DPRD Kendal untuk bisa memberikan dukungan dan surat rekomendasi atas permintaan dari Exco Partai Buruh Kendal ntuk disampaikan atau dikirimkan ke DPR RI. Kita akan upayakan apa yang menjadi permintaan dari peserta aksi damai itu. Akan tetapi, kita tidak bisa memastikan dan menjajikan bisa selesai dalam satu hari ini. Namun, kita akan tetap mengupayakannya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekertaris Exco Partai Buruh Kendal, Nasirudin mengatakan bahwa, Exco Partai Buruh Kendal, tidak hanya menyuakan penolakan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, namun, pihaknya juga menuntut revisi undang- undang KPK, pengesahan Rancangan Undang- undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT), Penolakan KUHP dan UU PPSK serta revisi UU Minerba dan UU Tenaga Listrik.
“Aksi damai ini kita lakukan sambil berjalan kaki dari mulai Alun- Alun Kendal hingga menuju ke gedung DPRD Kendal. Dalam aksi damai, kita menuntut beberapa hal, diantaranya yaitu, kami menolak disahkannya Perpu Omnibus Law No.22 tahun 22 dan RUU Tentang Kesehatan, kemudian disahkannya RUU PRT. Selain itu, kami juga meminta diadakannya audit forensik terhadap pajak negara.
Nasirudin menjelaskan bahwa, pihaknya juga meminta revisi UU tentang Minerba dan UU tentang Tenaga Listrik. Selain itu, pihaknya juga menolak UU KUHP dan UUPSK. Menurut dia, penolakan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dalam Sidang Paripurna DPR RI saat ini, itu karena kalau UU Omnibus Law Cipta Kerja itu disahkan akan sangat berdampak buruk bagi para buruh.
“Kami juga minta kembalikan Perpu UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena selama ini, para buruh sudah merasakan dampak dari pemberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditunda permberlakukannya sampai dengan adanya putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi (MK),” terangnya.
Namun, lanjut Nasirudin, saat ini Pemerintah justru ingin membuat Perpu yang sama persis dengan apa yang ditolak oleh para buruh. Menurit dia, di dalam UU No. 13 itu masih ada aturan dalam sistem kerja osorsing itu masih ada batasan. Namun, kalau di UU Omnibos Law Cipta Kerja semua pekerja boleh di kontrak.
“Kami minta DPRD Kendal berkenan untuk memberikan dukungan dan besedia mengirimkan surat rekomendasi ke DPR RI terkait permintaan kami terhadap penolakan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini sedang dirapatkan di DPR RI,” ujarnya.
Dikatakan, aksi Damai yang dilakukannya tu, disambut baik oleh Sekertaris Dewan DPRD Kendal dan pihaknya juga diterima dan dipersilahkan untuk masuk ke Kantor Setwan DPRD Kendal untuk menyampaikan aspirasinya. (*)
Apa pendapatmu tentang ini :)