TERASJATENG.COM | JAKARTA – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama telah diberlakukan secara nasional sejak Selasa (23/3/2021). Penerapan tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat.
Tilang elektronik jangan menjadi suatu kekhawatiran. Bagaimana kita bisa tahu terkena tilang atau tidak. Tim terasjateng.com menghimpun cara mengetahui pelanggaran tilang elektronik. Begini caranya;
Cek data elektronik tilang dapat dilakukan melalui link etle https://etle-pmj.info/id/check-data. Setelah klik link tersebut, lalu masukkan data yang ada di STNK. Yaitu ketik nomor polisi, ketik nomor mesin kendaraan, dan ketik nomor rangka kendaraan.
Berita terkait : Baru Diluncurkan Hari Ini, ETLE Rekam Ribuan Pelanggar, Ini Pesan Ganjar..
Setelah data dimasukan dengan benar ‘tekan CEK DATA’. Apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya. Dan apabila tidak ada pelanggaran maka tulisannya DATA TIDAK DITEMUKAN / DATA NO AVAILABLE tidak ada pelanggaran Etle/elektronik tilang.
(TJ/Nw)
Apa pendapatmu tentang ini :)