TERASJATENG.COM | Pati – Sebanyak 6 desa di kabupaten Pati akan menggelar Pilkades antar waktu (PAW) pada 3 Juli 2021 mendatang.
Sebagai informasi, PAW bisa digelar apabila kepala desa sebelumnya berhenti atau diberhentikan dengan sisa jabatan lebih dari 1 tahun.
Dilansir dari tribunjateng.com Kasubbag Bina Pemerintahan Desa Pada Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Fendy Eko Sulistianto mengatakan, saat Ini proses PAW telah memasuki tahap penelitian berkas bakal calon.
Enam desa yang akan menggelar PAW di antaranya adalah Desa Pakis Kecamatan Tayu, Desa Bageng Kecamatan Gembong, Desa Tanjung Kecamatan Gabus, serta Desa Margomulyo dan Bumirejo Kecamatan Juwana.
“Mekanisme pengesahan kepala desa antar waktu adalah musyawarah mufakat atau pemungutan suara. Penetapan calon kepala desa terpilih dilakukan hari itu juga. Adapun yang hadir adalah BPD, panitia pilkades antar waktu, panitia pengawas kecamatan, penjabat kepala desa, perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakat desa yang terdiri dari ketua dan sekretaris, calon kepala desa antar waktu, dan unsur tokoh masyarakat,” terang Fendy, Rabu (23/6).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Perbup Pati nomor 88 tahun 2020.
Ferdi mengungkapkan, seharusnya ada satu desa lagi yang harus menggelar Pilkades Antar Waktu, yaitu Desa Kembang di Kecamatan Dukuhseti. Hal itu dikarenakan kepala desa sebelumnya meninggal dunia pada 17 Juni 2021 dan masih menyisakan masa jabatan hingga 2026.
“Namun, desa tersebut tidak bisa ikut PAW saat ini karena tahapan sudah berjalan. Nanti akan dilaksanakan terpisah,” paparnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)