TERASJATENG.COM | Pati – Operasi gabungan digelar oleh Polres Pati dan Satpol PP dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Kamis (9/9) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Masih ditemukan karaoke yang nekat buka meski sudah dilarang. yakni Alaska. “Sehingga mereka kami gerebek. Kami dapati 8 Pemandu Karaoke (PK), 7 pengunjung, dan 5 pengelola. Kami bawa mereka ke Sat Sabhara Polres Pati. Kemudian kami tes swab dan kenakan denda sesuai Perbup yang berlaku,” kata Kasatpol PP Pati Sugiyono.
Sugiono mengaku, semua yang terjaring razia dinyatakan negatif Covid-19 usai di test swab.
“Namun, kami harapkan dukungannya. Mari guyub, sama-sama menekan persebaran Covid-19. Di tengah PPKM, tahan, karaoke jangan operasional dulu,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakapolres Pati Kompol Sumiarta mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah kendaraan bermotor dari tempat tersebut.
“Kami lihat banyak yang tidak menggunakan plat nomor. Kalau ada kendaraan tidak lengkap dokumennya, akan kami tahan di Sat Lantas sampai mereka bisa lengkapi dokumennya. Baru kami kembalikan,” ujar dia.
Menurutnya, penindakan selanjutnya merupakan kewenangan pihak Satpol PP. “Pengunjung dan PK didenda Rp 100 ribu. Pemilik karaoke Rp 1 juta. Karena itu pelanggaran Perda, tentu jadi ranah Satpol PP. Lain halnya kalau ada yang positif Covid-19. Bisa ditindak sesuai UU kesehatan,” jelas Wakapolres.
Apa pendapatmu tentang ini :)