• Tentang Kami
  • Pimpinan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Friday, May 27, 2022
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Advertorial
  • Kolom
  • Politik & Ekonomi
  • LifeStyle
  • Publik Bicara
  • Jateng Gayeng
  • Survei
No Result
View All Result
Teras Jateng
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Advertorial
  • Kolom
  • Politik & Ekonomi
  • LifeStyle
  • Publik Bicara
  • Jateng Gayeng
  • Survei
No Result
View All Result
Teras Jateng
No Result
View All Result
Home Berita

Gelar Operasi, Petugas Gabungan Satpol PP Pati Sanksi Karaoke Yang Nekat Buka

September 9, 2021
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
Gelar Operasi, Petugas Gabungan Satpol PP Pati Sanksi Karaoke Yang Nekat Buka

Gelar Operasi, Petugas Gabungan Satpol PP Pati Sanksi Karaoke Yang Nekat Buka

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

TERASJATENG.COM | Pati – Operasi gabungan digelar oleh Polres Pati dan Satpol PP dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Kamis (9/9) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Masih ditemukan karaoke yang nekat buka meski sudah dilarang. yakni Alaska. “Sehingga mereka kami gerebek. Kami dapati 8 Pemandu Karaoke (PK), 7 pengunjung, dan 5 pengelola. Kami bawa mereka ke Sat Sabhara Polres Pati. Kemudian kami tes swab dan kenakan denda sesuai Perbup yang berlaku,” kata Kasatpol PP Pati Sugiyono.

BACA JUGA

Binda Jateng Gencarkan Vaksinasi Booster di 27 Wilayah

Binda Jateng Gencarkan Vaksinasi Booster di 27 Wilayah

May 25, 2022
PAC Fatayat Cepiring Gelar Halal Bihalal

PAC Fatayat Cepiring Gelar Halal Bihalal

May 23, 2022
ADVERTISEMENT

Sugiono mengaku, semua yang terjaring razia dinyatakan negatif Covid-19 usai di test swab.

“Namun, kami harapkan dukungannya. Mari guyub, sama-sama menekan persebaran Covid-19. Di tengah PPKM, tahan, karaoke jangan operasional dulu,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakapolres Pati Kompol Sumiarta mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah kendaraan bermotor dari tempat tersebut.

“Kami lihat banyak yang tidak menggunakan plat nomor. Kalau ada kendaraan tidak lengkap dokumennya, akan kami tahan di Sat Lantas sampai mereka bisa lengkapi dokumennya. Baru kami kembalikan,” ujar dia.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, penindakan selanjutnya merupakan kewenangan pihak Satpol PP. “Pengunjung dan PK didenda Rp 100 ribu. Pemilik karaoke Rp 1 juta. Karena itu pelanggaran Perda, tentu jadi ranah Satpol PP. Lain halnya kalau ada yang positif Covid-19. Bisa ditindak sesuai UU kesehatan,” jelas Wakapolres.

Share17Tweet11SendShare

BACA JUGA

Binda Jateng Gencarkan Vaksinasi Booster di 27 Wilayah
Berita

Binda Jateng Gencarkan Vaksinasi Booster di 27 Wilayah

May 25, 2022
PAC Fatayat Cepiring Gelar Halal Bihalal
Berita

PAC Fatayat Cepiring Gelar Halal Bihalal

May 23, 2022
Abdul Rokhim: Perangkat Jangan ke Mana- mana Tapi di Mana- Mana Agar Kerukunan Tetap Terjaga
Berita

Abdul Rokhim: Perangkat Jangan ke Mana- mana Tapi di Mana- Mana Agar Kerukunan Tetap Terjaga

May 20, 2022
Load More
Next Post
Polres Pati Berikan Layanan Pembuatan SIM D Bagi Penyandang Disabilitas

Polres Pati Berikan Layanan Pembuatan SIM D Bagi Penyandang Disabilitas

Pemkab Pati Bantah Ada Potongan Intensif Bagi Nakes

Pemkab Pati Bantah Ada Potongan Intensif Bagi Nakes

Apa pendapatmu tentang ini :)

Berita Terbaru

Binda Jateng Gencarkan Vaksinasi Booster di 27 Wilayah

Binda Jateng Gencarkan Vaksinasi Booster di 27 Wilayah

May 25, 2022
PAC Fatayat Cepiring Gelar Halal Bihalal

PAC Fatayat Cepiring Gelar Halal Bihalal

May 23, 2022
Abdul Rokhim: Perangkat Jangan ke Mana- mana Tapi di Mana- Mana Agar Kerukunan Tetap Terjaga

Abdul Rokhim: Perangkat Jangan ke Mana- mana Tapi di Mana- Mana Agar Kerukunan Tetap Terjaga

May 20, 2022
Di Tanya Harta Warisan, Anak Kandung Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri di Kendal

Di Tanya Harta Warisan, Anak Kandung Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri di Kendal

May 19, 2022
Cegah Penyebaran PMK, Bupati Dico Bersama Kapolres Kendal Tinjau Pemilik Hewan Ternak

Cegah Penyebaran PMK, Bupati Dico Bersama Kapolres Kendal Tinjau Pemilik Hewan Ternak

May 18, 2022
Facebook Twitter Telegram Instagram

Teras Jateng dibawah PT. Terasindo Media Sejahtera hadir sebagai alternatif sumber informasi bagi masyarakat dengan terus berpegang pada prinsip prinsip jurnalistik.

Email Redaksi terasindoms@gmail.com Alamat Kantor Pusat : Kel. Meteseh RT 003 RW 009 Kota Semarang Kontak : 082227008432

TERASJATENG NETWORK

Terasjateng.com

Terasjatim.net

Terasjabar.net

Terasjakarta.net

Terasjogja.com

Terassumsel.com

Terassumbar.id

Terassumut.id

Teraskalimantan.com

Terassulsel.id

BERITA TERBARU

Binda Jateng Gencarkan Vaksinasi Booster di 27 Wilayah

Binda Jateng Gencarkan Vaksinasi Booster di 27 Wilayah

May 25, 2022
PAC Fatayat Cepiring Gelar Halal Bihalal

PAC Fatayat Cepiring Gelar Halal Bihalal

May 23, 2022
Abdul Rokhim: Perangkat Jangan ke Mana- mana Tapi di Mana- Mana Agar Kerukunan Tetap Terjaga

Abdul Rokhim: Perangkat Jangan ke Mana- mana Tapi di Mana- Mana Agar Kerukunan Tetap Terjaga

May 20, 2022

© 2021 PT Terasindo Media Sejahtera - Sumber Informasi Masyarakat.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Advertorial
  • Kolom
  • Politik & Ekonomi
  • LifeStyle
  • Publik Bicara
  • Jateng Gayeng
  • Survei

© 2021 PT Terasindo Media Sejahtera - Sumber Informasi Masyarakat.