TERASJATENG.COM | Tegal – Lantaran ingin membayar hutangnya di pinjaman online (pinjol), pria berinisial S (27) di Kota Tegal, Jawa Tengah, nekat mencoba merampok dua minimarket. Namun, aksinya dikedua minimarket tersebut diketahui gagal.
“Tersangka yang panik langsung kabur tanpa membawa hasil,” Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP I Dewa Gede Ditya saat konferensi pers di kantornya, Rabu (19/5/2021).
Aksi pertama S dilakukan pada 7 Mei 2021 di minimarket yang ada di Desa Pagongan. Sedangkan aksi kedunya di minimarket di Desa Babakan, Kecamatan Kramat dua hari setelahnya.
“Tersangka datang dan membeli rokok. Setelah rokok di dapat, dia numpang ke kamar kecil. Keluar dari kamar kecil langsung mendongkrak pisau ke arah kasir,” kata I Dewa.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) juncto Pasal 53 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)