• Tentang Kami
  • Pimpinan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Friday, May 27, 2022
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Advertorial
  • Kolom
  • Politik & Ekonomi
  • LifeStyle
  • Publik Bicara
  • Jateng Gayeng
  • Survei
No Result
View All Result
Teras Jateng
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Advertorial
  • Kolom
  • Politik & Ekonomi
  • LifeStyle
  • Publik Bicara
  • Jateng Gayeng
  • Survei
No Result
View All Result
Teras Jateng
No Result
View All Result
Home Berita

Izinkan Istri Menikah Lagi, Pria Di Rembang Palsukan Dokumen Pernikahan

September 13, 2021
in Berita
Reading Time: 1 min read
A A
Izinkan Istri Menikah Lagi, Pria Di Rembang Palsukan Dokumen Pernikahan

Izinkan Istri Menikah Lagi, Pria Di Rembang Palsukan Dokumen Pernikahan

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

TERASJATENG.COM | Rembang – Seorang pria berinisial SC di Kabupaten Rembang membantu istrinya memalsukan dokumen pernikahan di kantor urusan agama (KUA). Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa tersebut merestui istrinya menikah lagi lantaran tak mampu melayani dengan maksimal.

“Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi, mereka sepakat untuk istrinya nikah lagi dengan sebelumnya membuat profil di akun medsos MiChat,” kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan saat ditemui awak media di Mapolres Rembang, Senin (13/9).

BACA JUGA

Binda Jateng Gencarkan Vaksinasi Booster di 27 Wilayah

Binda Jateng Gencarkan Vaksinasi Booster di 27 Wilayah

May 25, 2022
PAC Fatayat Cepiring Gelar Halal Bihalal

PAC Fatayat Cepiring Gelar Halal Bihalal

May 23, 2022
ADVERTISEMENT

Dengan pemalsuan dokumen tersebut, istrinya sudah menikah dengan pria lain yang berjalan sekitar 3 bulan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan adalah kurang puasnya si istri ini,” terang Kapolres.

Dari pernikahan itu, sang istri mendapatkan nafkah sebesar Rp 450 ribu setiap minggu. “Jadi nikahnya resmi atau dokumen akta nikahnya sah, tapi syarat-syarat untuk membuat dokumen ini yang dipalsukan,” lanjutnya.

Kapolres menambahkan, terungkapnya kasus pemalsuan tersebut setelah korban yang dokumennya dipalsukan hendak mendaftarkan pernikahan ke KUA. “Jadi si korban datang ke KUA kaget datanya di KUA menerangkan sudah menikah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, SC dan pasangan suami istri asal Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang ini terancam pidana 6 tahun penjara. “Ancamannya Pasal 263 KUHP, dengan pidana 6 tahun penjara,” imbunya.

ADVERTISEMENT
Share17Tweet11SendShare

BACA JUGA

Binda Jateng Gencarkan Vaksinasi Booster di 27 Wilayah
Berita

Binda Jateng Gencarkan Vaksinasi Booster di 27 Wilayah

May 25, 2022
PAC Fatayat Cepiring Gelar Halal Bihalal
Berita

PAC Fatayat Cepiring Gelar Halal Bihalal

May 23, 2022
Abdul Rokhim: Perangkat Jangan ke Mana- mana Tapi di Mana- Mana Agar Kerukunan Tetap Terjaga
Berita

Abdul Rokhim: Perangkat Jangan ke Mana- mana Tapi di Mana- Mana Agar Kerukunan Tetap Terjaga

May 20, 2022
Load More
Next Post
Tes Seleksi CASN PPPK Pati Berlangsung Hari Ini

Tes Seleksi CASN PPPK Pati Berlangsung Hari Ini

HUT Ke-66 Lalu Lintas, Satlantas Polres Rembang Salurkan Air Bersih

HUT Ke-66 Lalu Lintas, Satlantas Polres Rembang Salurkan Air Bersih

Apa pendapatmu tentang ini :)

Berita Terbaru

Binda Jateng Gencarkan Vaksinasi Booster di 27 Wilayah

Binda Jateng Gencarkan Vaksinasi Booster di 27 Wilayah

May 25, 2022
PAC Fatayat Cepiring Gelar Halal Bihalal

PAC Fatayat Cepiring Gelar Halal Bihalal

May 23, 2022
Abdul Rokhim: Perangkat Jangan ke Mana- mana Tapi di Mana- Mana Agar Kerukunan Tetap Terjaga

Abdul Rokhim: Perangkat Jangan ke Mana- mana Tapi di Mana- Mana Agar Kerukunan Tetap Terjaga

May 20, 2022
Di Tanya Harta Warisan, Anak Kandung Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri di Kendal

Di Tanya Harta Warisan, Anak Kandung Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri di Kendal

May 19, 2022
Cegah Penyebaran PMK, Bupati Dico Bersama Kapolres Kendal Tinjau Pemilik Hewan Ternak

Cegah Penyebaran PMK, Bupati Dico Bersama Kapolres Kendal Tinjau Pemilik Hewan Ternak

May 18, 2022
Facebook Twitter Telegram Instagram

Teras Jateng dibawah PT. Terasindo Media Sejahtera hadir sebagai alternatif sumber informasi bagi masyarakat dengan terus berpegang pada prinsip prinsip jurnalistik.

Email Redaksi terasindoms@gmail.com Alamat Kantor Pusat : Kel. Meteseh RT 003 RW 009 Kota Semarang Kontak : 082227008432

TERASJATENG NETWORK

Terasjateng.com

Terasjatim.net

Terasjabar.net

Terasjakarta.net

Terasjogja.com

Terassumsel.com

Terassumbar.id

Terassumut.id

Teraskalimantan.com

Terassulsel.id

BERITA TERBARU

Binda Jateng Gencarkan Vaksinasi Booster di 27 Wilayah

Binda Jateng Gencarkan Vaksinasi Booster di 27 Wilayah

May 25, 2022
PAC Fatayat Cepiring Gelar Halal Bihalal

PAC Fatayat Cepiring Gelar Halal Bihalal

May 23, 2022
Abdul Rokhim: Perangkat Jangan ke Mana- mana Tapi di Mana- Mana Agar Kerukunan Tetap Terjaga

Abdul Rokhim: Perangkat Jangan ke Mana- mana Tapi di Mana- Mana Agar Kerukunan Tetap Terjaga

May 20, 2022

© 2021 PT Terasindo Media Sejahtera - Sumber Informasi Masyarakat.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Advertorial
  • Kolom
  • Politik & Ekonomi
  • LifeStyle
  • Publik Bicara
  • Jateng Gayeng
  • Survei

© 2021 PT Terasindo Media Sejahtera - Sumber Informasi Masyarakat.