TERASJATENG.COM | Rembang – Seorang pria berinisial SC di Kabupaten Rembang membantu istrinya memalsukan dokumen pernikahan di kantor urusan agama (KUA). Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa tersebut merestui istrinya menikah lagi lantaran tak mampu melayani dengan maksimal.
“Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi, mereka sepakat untuk istrinya nikah lagi dengan sebelumnya membuat profil di akun medsos MiChat,” kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan saat ditemui awak media di Mapolres Rembang, Senin (13/9).
Dengan pemalsuan dokumen tersebut, istrinya sudah menikah dengan pria lain yang berjalan sekitar 3 bulan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan adalah kurang puasnya si istri ini,” terang Kapolres.
Dari pernikahan itu, sang istri mendapatkan nafkah sebesar Rp 450 ribu setiap minggu. “Jadi nikahnya resmi atau dokumen akta nikahnya sah, tapi syarat-syarat untuk membuat dokumen ini yang dipalsukan,” lanjutnya.
Kapolres menambahkan, terungkapnya kasus pemalsuan tersebut setelah korban yang dokumennya dipalsukan hendak mendaftarkan pernikahan ke KUA. “Jadi si korban datang ke KUA kaget datanya di KUA menerangkan sudah menikah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, SC dan pasangan suami istri asal Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang ini terancam pidana 6 tahun penjara. “Ancamannya Pasal 263 KUHP, dengan pidana 6 tahun penjara,” imbunya.
Apa pendapatmu tentang ini :)