TERASJATENG.COM | Semarang – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Semarang lakukan penandatanganan Letter of Intent (LoI) dengan Yudhistira & Partners Law Office untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi pelaku usaha di Kota Semarang (07/06/021).
Dengan disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau lebih dikenal dengan Omnibus Law menjadi “bahan baru” tarik ulur kepentingan antara pengusaha dan pekerja yang tak urung menimbulkan perselisihan hubungan industrial dan seringkali berakhir di Pengadilan.
Ketua KADIN Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara menjelaskan dengan adanya kerjasama ini akan membuat pelaku usaha di Kota Semarang merasa aman dan nyaman dalam melakukan usahanya.
“Kerjasama ini bertujuan untuk untuk memberikan pendampingan, pelayanan konsultasi, legal opinion, dan bantuan hukum agar para pelaku usaha merasa nyaman dan aman dalam melakukan usahanya di Kota Semarang sehingga” jelas Arnaz.
Yudhistira & Partners Law Office sendiri adalah Kantor Hukum yang mengkhususkan diri dibidang Hukum Ketenagakerjaan dan/atau Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berkantor di Kota Semarang.
Yudhistira Zia Ersada, Founder sekaligus direktur Yudhistira & Partners Law Office berharap dengan kerjasama ini, pelaku usaha lebih terbuka terhadap permasalahan hubungan idustrial.
“Saya berharap pelaku usaha bisa lebih aware terkait dengan permasalahan hubungan industrial, mencegah perselisihan yang dimungkinkan akan terjadi antara pengusaha dan pekerja kedepannya”. kata Yudhistira.
Pada acara penandatanganan Letter of Intent (LoI) tersebut turut menjadi saksi Walikota Semarang Hendrar Prihadi, Wakil Walikota Semarang Hevearita G Rahayu dan Ketua DPRD Kota Semarang Bp. Kadarlusman.
(TJ/A11)
Apa pendapatmu tentang ini :)