TERASJATENG.COM | Semarang – Larangan mudik diberlakukan bagi seluruh mastarakat Indonesia tak terkecuali bagi aparatur sipil negara (ASN). Bahkan untuk memperkuat larangan tersebut, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi akan memberi sanksi bagi ASN Kota Semarang yang nekat mudik.
Hendi sapaan akrab Wali Kota Semarang itu akan memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 100 persen alias tidak mendapatkan TPP. Hal tersebut diugkapkannya usai rapat persiapan jelang Idulfitri, di sitroom Balai Kota Semarang, Kamis (26/4/2021).
“Kami sudah buat edaran teman-teman ASN dilarang mudik apapun alasannya.
Misal, saat sidak kedapatan ada yang mudik atau ada laporan warga, TPP bulan depan saya potong 100 persen jadi mereka tidak dapat TPP,” papar Hendi.
Sebelumnya, Kepala BKPP Kota Semarang, Litani Satyawati mengatakan, Pemkot Semarang telah menerbitkan surat edaran nomor B/1637/860/IV/2021 tentang pembatasan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik nagi ASN dalam masa pandemi.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran. Kami melarang keras teman-teman mudik,” tegas Litani.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)