TERASJATENG.COM | Pemalang – Warga Pemalang diresahkan akibat maraknya bandar judi togel di banyak tempat. Dari hasil laporan warga,akhirnya Polres Pemalang meringkus dua bandar perjudian togel dalam kurun waktu kurang dari sepekan.
Dua bandar togel tersebut diamankan di lokasi berbeda. AP (56) yang merupakan residivis kasus togel ditangkap di Kecamatan Taman sedangkan yang diamankan di Kecamatan Bantarbolang berinisial S (49).
“Awal penangkapan dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya perjudian togel di wilayah Kecamatan Taman, dan Bantarbolang. Untuk itu tim bergerak dan mendapati adanya aktivitas perjudian di rumah pelaku” ungkap Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho.
Kapolres Pemalang menegaskan, keduanya akan dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP. Besar kemungkinan bandar tersebut dijatuhi 10 tahun penjara.
“Keduanya akan dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.
Ditambahkan AKBP Ronny, masyarakat bisa segera melapor jika melihat aktivitas permainan judi di Kabupaten Pemalang. Ia juga mengaku akan menindak tegas sesuai proses hukum.
“Kami mengimbau, agar masyarakat melaporkan segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan, dan kami akan lakukan penindakan sesuai proses hukum yang berlaku,” tambahnya.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)