TERASJATENG.COM | Solo – Wartiman (53) warga Nganjuk Jawa Timur ditangkap Polsek Pasar Kliwon lantaran kedapatan mencuri lima lusin celana kolor. Aksinya ini sudah dilakukan di Pasar Klewer sebanyak tiga kali.
“Saya sudah 3 kali. Ini aksi yang ketiga kalinya.
Hasilnya saya jual ke pedagang atau ke pembeli langsung,” ucapnya saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolsek Pasar Kliwon, Jumat (30/4/2021).
Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Prevoost menyampaikan, modus yang dilakukan pelaku yakni menawarkan jasanya sebagai porter. Pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis dan pernah dipenjara 10 bulan.
“Pelaku ini mengambil satu kodi dagangan celana pendek milik pedagang di Kawasan Pasar Klewer,” jelasnya.
Aksi pencurian terbongkar saat salah satu buruh angkut lainnya, bernama Gunawan menanyakan barang milik korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)