TERASJATENG.COM | Grobogan – Salafudin (29) warga Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan ditangkap polisi akibat diduga memperjualbelikan obat aborsi ilegal. Pelaku ditangkap di sebuah kantor jasa pengiriman barang di Grobogan.
Dalan penangkapan tersebut polisi menggeledah pelaku dan menemukan pil penggugur kandungan berjumlah ribuan. Ia lalu digelandang ke Mapolres Grobogan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Grobogan AKBP Yuri Leonar Siahaan memngatakan, obat tersebut sangat berbahaya bagi kandungan wanita. Hasil pemeriksaan, pelaku telah menjual ratusan ribu butir obat aborsi ke berbagai wilayah di Indonesia.
“Obat tersebut tidak memiliki izin edar, sangat berbahaya untuk kesehatan dan kandungan bagi wanita,” kata Yuri Leonard Siahaan.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pejara.
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)