TERASJATENG.COM | Blora – Polres Blora akan menindak siapapun yang menimbun obat dan peralatan kesehatan untuk medis di masa pandemi Covid-19, termasuk oksigen.
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama telah memerintahkan jajarannya untuk menyidak seluruh apotik dan toko obat di wilayah Kabupaten Blora untuk memeriksa dan mengantisipasi adanya isu kenaikan harga maupun kelangkaan obat.
“Masyarakat jangan resah apalagi panik. Kami memastikan harga obat masih stabil. Jika ada pedagang yang nakal menaikkan harga obat di masa pandemi Covid-19 ini maka kami akan tindak tegas,” kata AKBP Wiraga di Mapolres Blora dikutip dari sigijateng.id, Rabu (07/7).
Kapolres mengatakan, apabila ditemukan adanya kenaikan harga yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) atau adanya penimbunan maka akan diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yyang berlaku.
“Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Untuk itu seluruh jajaran Polsek kita maksimalkan untuk melakukan pengecekan di seluruh toko obat (Apotik) diwilayahnya masing-masing,” ujar Kapolres Blora.
AKBP Wiraga juga menyampaikan, pihaknya berharap masyarakat agar tidak lelah dalam melawan Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan dan membatasi kegiatan di luar rumah selama pelaksanaan PPKM Darurat.
“Kita semua tentu sudah lelah dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan beraktivitas di rumah saja, namun demi kebaikan dan keselamatan bersama, mohon untuk tidak kendor,” imbuh Kapolres.
Apa pendapatmu tentang ini :)