TERASJATENG.COM | Rembang – Pemerintah pusat mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 6 September ke depan, Senin (30/08). Kabupaten Rembang turun dari PPKM level 3 ke PPKM level 2.
dilansir dari jatengprov.go.id, Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rembang Arief Dwi Sulistya mengatakan, area publik termasuk tempat wisata akan dibuka dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan seni, budaya dan olahraga juga diizinkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Tentunya ini dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Resepsi pernikahan yang semula maksimal 20 orang tamu undangan, kini boleh maksimal 50 orang. Tapi untuk makan, tetap langsung dibawa pulang,” paparnya.
Untuk kegiatan ekonomi masyarakat di pasar diperbolehkan buka sampai pukul 18.00 WIB. “Kalau di Rembang kan biasanya jam 15.00 (WIB) sore pasar sudah tutup, tapi boleh sampai jam 18.00 (WIB) petang,” ungkap Arief.
Sementara pedagang kaki lima, pertokoan, warung makan dan warung modern diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB malam.
“Warung misalnya, diizinkan menerima pembeli makan di tempat sampai 75 persen dari kapasitas. Sedangkan pegawai yang kerja masuk kantor (WFO) maksimal 50 persen di sektor nonesensial. Kalau sektor esensial seperti sebelumnya, tetap masuk 100 persen,” lanjutnya.
“Warung misalnya, diizinkan menerima pembeli makan di tempat sampai 75 persen dari kapasitas. Sedangkan pegawai yang kerja masuk kantor (WFO) maksimal 50 persen di sektor nonesensial. Kalau sektor esensial seperti sebelumnya, tetap masuk 100 persen,” lanjutnya.
“Sampai Selasa siang (31/8/2021)masih disusun Instruksi Bupati. Yang jelas, targetnya hari Selasa ini diumumkan kepada masyarakat luas. Kami mengingatkan prokes jangan sampai kendor,” pungkas Arief.
Apa pendapatmu tentang ini :)