• Tentang Kami
  • Pimpinan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami
Wednesday, February 8, 2023
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Advertorial
  • Kolom
  • Politik & Ekonomi
  • LifeStyle
  • Publik Bicara
  • Jateng Gayeng
  • Survei
No Result
View All Result
Teras Jateng
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Advertorial
  • Kolom
  • Politik & Ekonomi
  • LifeStyle
  • Publik Bicara
  • Jateng Gayeng
  • Survei
No Result
View All Result
Teras Jateng
No Result
View All Result
Home Kolom

RUU Sisdiknas Baru, Tanda Angin Segar Pendidikan Kita

Oleh : Muhamad Ikhwan, Manajer Program Al Wasath Institute

September 15, 2022
in Kolom, Publik Bicara
Reading Time: 4 mins read
A A
RUU Sisdiknas Baru, Tanda Angin Segar Pendidikan Kita
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Penyelenggaraan pendidikan merupakan hal yang harus berjalan terus dan dievaluasi keberlangsungannya, sebab akibat perkembangan kehidupan masyarakat yang makin dinamis serta kompleks, penyesuaiaan keberlangsungan pendidikan perlu dilakukan agar pendidikan mampu relevan dengan konteks kekinian. Jika penyelenggaraan pendidikan berhenti dievaluasi, maka satu langkah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa pun bakal mandeg dan berhenti di tempat.

Misalnya saja, pandemi yang menyerang di beberapa tahun kebelakang, yang mampu menunjukan bagaimana kemudian dinamika kehidupan manusia bahkan bisa berjalan cepat diluar perkiraan. Kenyataan yang memaksa kehidupan kita serba terbatas akan mobilitas dan interaksi sosial satu sama lainnya menyisakan berbagai kesulitan kita dalam melakukan aktivitas, padahal di sisi lainnya, kelangsungan pendidikan harus tetap dijalankan, sungguh kenyataan yang berat untuk kita lalui momen-momen semacam ini.

BACA JUGA

Perpanjang Jabatan KADES Bukan  Cara Tepat Untuk Memamujakan Desa

Perpanjang Jabatan KADES Bukan  Cara Tepat Untuk Memamujakan Desa

January 31, 2023

Kembalinya Ibu ke Dunia Pendidikan

December 23, 2022
ADVERTISEMENT

Di dalam kenyataan pandemi yang ada, sektor pendidikan menjadi sangat berdampak, penyelenggaraan pendidikan harus dihentikan sampai waktu yang tidak hanya sebentar akibat berbagai keterbatasan yang kita alami. Persoalan baru justru muncul seperti halnya learning loss dan gaya belajar para peserta didik yang berubah total dari keadaan sebelum pandemi. Kenyataan ini selain membuktikan bahwa diperlukannya langkah yang responsif terhadap perkembangan zaman, penyelenggaraan pendidikan perlu menyiapkan segala upaya preventif terhadap berbagai hambatan agar pendidikan mampu terus berlangsung sesuai tujuannya.

Demi menjawab tantangan yang demikian, instansi penanggungjawab pendidikan, seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentu tidak tinggal diam, berbagai terobosan dan kebijakan baru strategis seputar penyelenggaraan pendidikan pun dilakukan dan menjadi kunci pendidikan kita mampu berlangsung sebagaimana mestinya. Tentu hal ini dilakukan agar proses belajar-mengajar sebagai wujud upaya menciptakan manusia-manusia Indonesia yang cerdas dan kompeten bagi Nusa dan Bangsa terus berjalan.

Pasca pandemi, kehidupan akhirnya mampu berjalan nomal, walau pandemi yang ada belum sepenuhnya hilang, namun berbagai aktivitas mobilisasi, interaksi, dan lainnya sudah bisa kita lakukan dengan laku normal yang baru.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentu tidak hanya kemudian berhenti atas terobosan barunya, misalnya yang paling baru mampu kita cermati adalah dengan masuknya Rancangan Undang–undang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisdiknas ) ke program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2022. RUU Sisdiknas yang banyak mengudang atensi publik dengan berbagai responnya secara resmi diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DRP RI) untuk kemudian diproses lebih lanjut pengesahannya.

ADVERTISEMENT

 

Urgensi Integrasi UU Pendidikan

Dinamika hadirnya RUU Sisdiknas ini tentu menjadi hal yang tak mungkin dihindari, ini merupakan hal yang wajar dan normal apalagi jika kita melihat mekanisme UU Sisdiknas yang baru ini bakal menggantikan beberapa UU Pendidikan sekaligus. Dimana seperti yang dijelaskan oleh Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP), RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Tak heran hal ini memunculkan kekhawatiran publik, kekhawatiran akan mampukah RUU sisdiknas yang baru ini menggantikan berbagai aturan dan ketentuan yang ada dalam UU sebelumnya, apakah ketentuan yang ada dalam RUU sisdiknas baru ini mampu menjawab tantangan dan relevansinya penyelenggaraan pendidikan di Indonesia dewasa ini.

Jika kita mencermati lagi, sejatinya dengan hadirnya RUU Sisdiknas yang baru ini, intergrasi aturan perundang-undangan pendidikan menjadi satu kesatuan yang pokok. Tumpang tindih aturan UU pendidikan yang ada, yang memungkinkan memunculkan ketidakeslarasan aturan UU satu dengan lainnya yang juga mengatur tentang seputar pendidikan bakal terselesaikan dengan berlakunya UU Sisdiknas yang baru ini. Maka, integrasi UU SIsidiknas ini menjadi penting untuk dilakukan, UU pendidikan yang berlaku akan terfokus pada satu kesatuan aturan pokok.
Integrasi UU yang ada ini juga lebih lanjut bakal memberikan dampak yang positif, misalnya hal ini lebih dijelas seperti apa yang kemudian disampaikan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI oleh Menteri Hukum dan HAM bahwa RUU Sisdiknas dapat memberi kepastian kepada masyarakat dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia. “Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah,” tutur Menteri Hukum dan HAM.
Integrasi UU Pendidikan melalui RUU Sisdiknas yang baru ini, dilihat dari segi esensi maupun dampak yang akan dialami jika RUU ini mampu di implementasikan tentu sudah cukup menjawab kebutuhan serta khususnya kekhawatiran publik. Melalui integrasi UU ini jugalah kemungkinan munculnya celah akibat disinformasi maupun misinterprestasi aturan perundang-undangan pendidikan antara UU satu dengan lainnya semakin pudar dan hilang. Integrasi UU ini juga tidak kemudian berlaku kaku, karena setiap aturan teknis secara terperinci lebih jauh bisa diatur nantinya melalui peraturan turunan semacam peraturan pemerintah sebagai upaya pemenuhan lebih lanjut kebutuhan teknis penyelenggaraan pendidikan.

 

Ramah Partisipasi Publik
Selain kekhawatiran diatas, yang menjadi dasar munculnya respon polemik akan RUU Sisdiknas baru ini adalah minimnya keterlibatan publik dalam proses mekanisme RUU Sisdiknas ini, publik tentu boleh menyangkan dan boleh jadi berpikir bahwa aturan perundang-undangan yang prosesnya saja tidak melibatkan banyak elemen yang padahal memiliki kepentingan di dalamnya nantinya bakal kurang optimal hasilnya. Publik tentu bakal was was apabila UU yang berlaku nanti lepas atas pengawasan dan masukan dari stakeholder lainnya.

Menjawab kekhawatiran ini, seperti yang disampaikan dalam sipres Kemendikbudristek nomor 533/sipres/A6/VIII/2022 bahwa sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang, maka pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik. Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Draf terbaru juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut. Selain itu, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
Dalam siaran yang sama juga disampaikan oleh Anindito Aditomo selaku Ka. BSKAP “Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang,”. Selain menjawab kekhawatiran yang ada, penyataan ini tentu sekaligus menjadi tanda bahwa dalam pelaksanaan mekanismenya, RUU Sisdiknas yang ada ini ramah partisipasi publik. Bahkan, masyarakat secara luas bukan hanya sekedar bisa atau boleh memberikan masukannya, atas apa yang menjadi bahan RUU Sisdiknas ini, tapi juga disediakan platfrom untuk menyampaikannya agar mudah diakses.
Sebagai warga negara yang baik, dan menyadari betul bahwa terciptanya pendidikan juga memerlukan kerjasama berbagai pihak termasuk publik dengan memberikan masukannya yang konstruktif, tentu perbaikan UU Sisdiknas yang baru yang ramah akan partisipasi publik ini menjadi hal yang sangat berarti dan tidak boleh dilewatkan begitu saja. Kesempatan semacam ini perlu dimaksimalkan peran dan tanggungjawabnya. Semoga dengan kemudahan yang ada, publik pun mampu memanfaatkan dengan baik pula, agar terselenggaranya proses pembangunan penyelenggaraan pendidikan yang makin optimal pula.

Akhirnya, harapan atas terwujudnya serta angin segar penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik lagi bukan hanya menjadi hal utopis yang tidak mungkin dilakukan. Harapan dan segar ini menjadi semakin besar, semoga kerjasama berbagai pihak antara lembaga atau instusi pemerintah, DPR RI, maupun masyarakat umum secara luas ini menjadi sinergi yang konkret demi terciptanya masyarakat Indonesia yang lebih cerdas dan semakin beradab. Semoga niat luhur mewujudkan kehidupan bangsa dan negara yang lebih sejahtera semakin dekat dan melekat. Aamiin. Semoga keberkahan menyertai kita semuanya.

Tags: PendidikanUndang-undang
Share20Tweet13SendShare

BACA JUGA

Perpanjang Jabatan KADES Bukan  Cara Tepat Untuk Memamujakan Desa
Kolom

Perpanjang Jabatan KADES Bukan  Cara Tepat Untuk Memamujakan Desa

January 31, 2023
Publik Bicara

Kembalinya Ibu ke Dunia Pendidikan

December 23, 2022
Muhammadiyah Merajut Masa Depan
Kolom

Muhammadiyah Merajut Masa Depan

November 18, 2022
Load More
Next Post
Tauhid dalam Penilaian Humanitas

Tauhid dalam Penilaian Humanitas

Lazismu Pekalongan Salurkan Beasiswa Bagi Mahasiswa  FKIP Unikal

Lazismu Pekalongan Salurkan Beasiswa Bagi Mahasiswa FKIP Unikal

Apa pendapatmu tentang ini :)

Berita Terbaru

Perguruan Pencak Silat Budi Suci Mandiri Rayakan HUT Di Usia Ke-25

Perguruan Pencak Silat Budi Suci Mandiri Rayakan HUT Di Usia Ke-25

February 6, 2023
Di Hari Pers Nasional 2023, Bupati Kendal Akan Jadi Pembicara Utama di Forum Diskusi Potensi dan Peluang Investasi Kendal

Di Hari Pers Nasional 2023, Bupati Kendal Akan Jadi Pembicara Utama di Forum Diskusi Potensi dan Peluang Investasi Kendal

February 5, 2023
Sosialisasikan Digitalisasi, Muhammad Zaenudin dan DLH Kendal Ingin Kembangkan SDM

Sosialisasikan Digitalisasi, Muhammad Zaenudin dan DLH Kendal Ingin Kembangkan SDM

February 3, 2023
Diduga Adanya Pungli Dalam Program PTSL di Desa Sendangkulon, LP2KP dan Warga Gruduk Balai Desa

Diduga Adanya Pungli Dalam Program PTSL di Desa Sendangkulon, LP2KP dan Warga Gruduk Balai Desa

February 2, 2023
Miris! Bayi Baru Lahir ditemukan Warga Negarayu Brebes di Rumah Kosong

Miris! Bayi Baru Lahir ditemukan Warga Negarayu Brebes di Rumah Kosong

January 31, 2023
Facebook Twitter Telegram Instagram

Teras Jateng dibawah PT. Terasindo Media Sejahtera hadir sebagai alternatif sumber informasi bagi masyarakat dengan terus berpegang pada prinsip prinsip jurnalistik.

Email Redaksi terasindoms@gmail.com Alamat Kantor Pusat : Kel. Meteseh RT 003 RW 009 Kota Semarang Kontak : 082227008432

TERASJATENG NETWORK

Terasjateng.com

Terasjatim.net

Terasjabar.net

Terasjakarta.net

Terasjogja.com

Terassumsel.com

Terassumbar.id

Terassumut.id

Teraskalimantan.com

Terassulsel.id

BERITA TERBARU

Perguruan Pencak Silat Budi Suci Mandiri Rayakan HUT Di Usia Ke-25

Perguruan Pencak Silat Budi Suci Mandiri Rayakan HUT Di Usia Ke-25

February 6, 2023
Di Hari Pers Nasional 2023, Bupati Kendal Akan Jadi Pembicara Utama di Forum Diskusi Potensi dan Peluang Investasi Kendal

Di Hari Pers Nasional 2023, Bupati Kendal Akan Jadi Pembicara Utama di Forum Diskusi Potensi dan Peluang Investasi Kendal

February 5, 2023
Sosialisasikan Digitalisasi, Muhammad Zaenudin dan DLH Kendal Ingin Kembangkan SDM

Sosialisasikan Digitalisasi, Muhammad Zaenudin dan DLH Kendal Ingin Kembangkan SDM

February 3, 2023

© 2021 PT Terasindo Media Sejahtera - Sumber Informasi Masyarakat.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Advertorial
  • Kolom
  • Politik & Ekonomi
  • LifeStyle
  • Publik Bicara
  • Jateng Gayeng
  • Survei

© 2021 PT Terasindo Media Sejahtera - Sumber Informasi Masyarakat.