Terasjateng.com | Kendal- Usia mengikuti aksi damai bersama Lurah se-Indonesia di depan Gedung DPR RI dan tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa atau revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa itu diterama oleh perwakilan dari DPR RI, Paguyupan Kades Bahurekso Kabupaten Kendal, Jawa Tengah siap ikut mengawal hingga permintaannya itu dipenuhi atau di kabulkan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Paguyupan Kades Bahurekso Kendal, Abdul Malik, saat ditemui di kediamannya usai mengikuti aksi damai bersama Lurah se-Indonesia di Depan Gedung DPR RI kemarin, Kamis (19/01/2023).
Abdul Malik mengatakan bahwa, usai mengikuti aksi damai di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 19 Januari 2023 kemarin bersama ribuan Kades se- Indonesia. Pihaknya merasaya bersyukur, lantaran tuntutannya itu diterima oleh perwakilan anggota DPR RI dan akan menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Alhamdulillah tuntutan para Kades terkait permintaan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun itu diterima dan akan dimasukan dalam Prolegnas dan akan menjadi prioritas. Kita akan terus ikut mengawal dan kita berharap di tahun 2023 ini sudah bisa selesai dan bisa menjadi undang undang,” tandasnya.
Malik menegaskan bahwa, ada sekitar 249 Kades di Kendal yang ikut serta dalam aksi damai tersebut. Dalam aksi damai itu, pihaknya hanya ingin menuntut atau meminta masa jabatan Kades bisa diperpanjang, yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun. Hanya itu saja yang menjadi tuntutannya, tidak lebih dari itu. Soal tuntutan hal lain dalam aksi damai itu, menjadi ranah Asosiasi Paguyuban Kades yang lainnya.
“Yang menjadi alasan dasar kami dalam menuntut atau meminta perpanjangan masa jabatan Kades hingga 9 tahun itu adalah, ketika kita melihat masa jabatan Kades tahun sebelum- sebelumnya itu pernah mencapai sampai 8-10 tahun. Untuk itu, kita sekarang meminta masa jabatan Kades di perpanjang hingga 9 tahun, agar kita dalam mengabdi dan membangun desa bisa lebih maksimal,” katanya.
Menurut Malik, dengan dikabulkannya tuntutan itu nanti, para Kades tentu akan bisa mempunyai kesempatan yang lebih lama untuk mewujudkan janjinya atau di visi misi dalam membangun desa.
“Dengan waktu yang panjang, tentu para Kades akan bisa lebih bisa bekerja maksimal dan punya pelung besar untuk lebih bisa menata dan membangun desa. Selain itu, para Kades juga bisa lebih punya waktu untuk menata kembali masyarakat yang dulu sempat terpecahan pasca Pilkades, agar nantinya bisa guyub rukun lagi dan bersama membangun desa,” terangnya.
Malik juga berharap, dengan dikabulkanya permintaan itu, para Kades bisa lebih memberikan pelayanan terbaiknya untuk masyarakat.
“Mengingat masa jabatan yang panjang yakni 9 tahun, tentu peluang untuk mewujudkan semua janjinya itu lebih besar dan mudah. Kami mengucapakan terimaksih banyak kepada para pihak- pihak terkait yang sudah mendukung dan mensuport kami, seperti Bupati Kendal beserta jajarannya dan DPRD Kendal beserta anggotanya,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan bahwa, pihaknya mendukung sepenuhnya atas apa yang menjadi permintaan dari kepala desa khususnya yang ada di Kendal terkait permintaan perpanjangan masa jabatan Kades atau merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.
“Kami mendukung, karena mengingat sudah adanya pertimbangan yang matang berdasarkan kebutuhan yang ada di desa. Sehingga para kepala desa ini bisa lebih fokus dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, proses politik di desa rata-rata juga sangat luar biasa dinamikanya, sehingga butuh proses recovery,” pungkasnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)