Teraajateng.com | Semarang- Anggota DPR/MPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fadholi, ingin mengoptimalkan pembangaunan di pedesaan untuk mewujudkan keadilan sosial.
“Mendung dalam pembangunan di pedesaan merupakan wujud dari pengamalan Pancasila. Untuk itu, kami meminta tokoh masyarakat untuk ikut serta ambul peran dalam hal ini,” kata Fadholi, saat acara Sosdapil Tahap IV DPR/MPR RI, di Kabupaten Semarang, Minggu (23/06/2024).
Dalam kesempatan itu, Fadholi mengajak masyarakat untuk ambil peran dalam mewujudkan pembangunan di pedesaan.
“Mengoptimalkan pembangaunan di pedesaan untuk mewujudkan keadilan sosial, itu sama juga mengamalankan pancasila, sila ke-5,” ungkapanya.
Fadholi menjelaskan, butir-butir pengamalan sila ke-5 diantaranya yaitu, mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
“Mengembangkan sikap adil terhadap sesama, mnghormati hak orang lain dan suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. Turut serta dalam pembangunan desa juga termasuk mengamalkan pancasila sila ke-5,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Fadholi, tidak menggunakan hak milik orang lain dan bekerja keras juga bentuk pengamalan pancasila, sila ke-5.
“Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial itu juga wujud pengamalan pancasila,” tuturnya.
Menurut Fadholi, pengamalan pancasila, tidak hanya bisa dilakukan di lingkup keluarga saja, namun bisa dilakukan pada lingkungan masyarakat di pedesaan.
“Salah satu contohnya yaitu, selalu menghargai orang lain dan bekerja sama atau ikut gotong royong dalam pembangunan desa,” tandasnya.
Sementara itu, Abdullah, salah seorang pesetta dari Semarang, mengatakan bahwa, untuk mewujudkan pengamalan pancasila, dibutuhkan kesadaran dan keikhkasan serta punya rasa tangungjawab terhadap lingkungan.
“Jika seorang tidak punya rasa tanggungjawab terhadap lingkungannya dan tingkat kesadaran bermasyarakatmya rendah, maka seseorang akan terasa berat untuk mewujudkan pengamalan pancasila, sila ke-5,” pungkasnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)