TERASJATENG.COM | Blora – Polres Blora menangkap seorang pria asal Kecamatan Banjarejo yang melakukan pencabulan ke bocah usia 7 tahun. MZ diringkus di rumahnya dan diamankan ke sel tahanan Polres Blora.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan, penindakan ini setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi. “Setelah kita cukup alat bukti, kita langsung melakukan upaya paksa terhadap pelaku,” katanya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB saat di rumahnya di Kecamatan Banjarejo. “Kita langsung bawa ke Mapolres Blora untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.
Pihaknya berharap agar tidak ada kejadian serupa. Orang tua juga diimbau agar selalu mengawasi dan mengontrol anaknya.
Apa pendapatmu tentang ini :)