TERASJATENG.COM | Pati – Empat kasus mafia pupuk di Kabupaten Pati ditangani aparat penegak hukum (APH) selama 2021 ini.
Hal itu disampaikan Wakapolres Pati Kompol Sumiarta dalam forum Rapat Evaluasi Distribusi Pupuk Bersubsidi Kabupaten Pati 2021vdi Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (1/9).
Wakapolres mengatakan, 3 dari 4 kasus tersebut sudah P-21. Tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan. “Ketiga kasus tersebut sudah P-21, tinggal menunggu proses pengadilan,” ujar dia.
Tiga kasus tersebut terungkap pada 5 Maret 2021. Tempat Kejadian Perkara (TKP) masing-masing di Jalan Raya Jakenan-Winong turut Desa Bumiharjo Kecamatan Winong, Desa Rejoagung RT 2 RW 3 Kecamatan Trangkil, dan Desa Porangparing Kecamatan Sukolilo.
Sementara satu kasus lainnya yang terungkap pada 25 Agustus di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo. Sedang dalam tahap lidik dan pengembangan.
“Kami akan lakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap para mafia pupuk yang melakukan pelanggaran,” ujar Kompol Sumiarta.
Ia juga berharap agar masyarakat turut membantu pengawasan distribusi pupuk bersubsidi.
“Daerah kita pertanian, cukup banyak membutuhkan pupuk, baik bersubsidi maupun tidak. Dari sekian banyak itu ada sekitar 12 distributor dan 391 pengecer. Ini sangat sulit pengawasannya apabila masyarakat tidak bahu membahu saling membantu. Namun demikian kami kepolisian selalu memonitor, melihat tempat pendistribusian sampai tingkat pengecer,” kata Kompol Sumiarta.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku mafia pupuk bersubsidi yang belum terlacak.
“Mungkin ada yang belum ketahuan. Tapi kita sebagai umat beragama yakin, sekalipun lolos jeratan hukum di dunia, hukum Tuhan pasti ada. Maka saya mengimbau pada saudara-saudara kita yang jadi pengecer (pupuk bersubsidi), jangan salahgunakan kewenangan Anda untuk mencari keuntungan,” pungkasnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)