TERASJATENG.COM | Blora – Polres Blora bersama petugas gabungan terus melakukan giat sinergitas untuk menindaklanjuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah penertiban protokol kesehatan. Dalam PPKM Darurat Pemkab Blora melakukan beberapa pembatasan, diantaranya yakni pembatasan jam operasional pertokoan, restoran, dan warung makan hingga pukul 20.00 WIB.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama berpesan kepada anggotanya agar dalam pelaksanaan tugas mengutamakan tindakan tegas namun humanis.
“Selalu jalin sinergi dengan TNI dan lintas sektoral lainnya, dan utamakan tindakan tegas namun humanis dengan menggunakan pendekatan dari hati ke hati,” ucap Kapolres Blora saat memimpin apel pagi di halaman belakang Mapolres Blora, Senin, (05/07/2021).
Kapoles menyampaikan, tugas TNI Polri bersama petugas lainnya akan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Maka dibutuhkan kesabaran ekstra dalam penindakan.
Kapolres juga mengingatkan para anggotanya untuk selalu menjaga kesehatan, karena tugas kepolisian kedepan akan semakin berat, selain tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban, polisi juga dituntut aktif dalam penanganan Covid-19.
“Betul betul terapkan disiplin protokol kesehatan, untuk antisipasi penularan Covid-19. Karena kita selalu berada di lapangan, jadi harus antisipasi diri sendiri,” ujar Kapolres Blora.
Selain patroli protokol kesehatan secara intensif, Polres Blora juga mendirikan 3 Posko PPKM Darurat di tiga titik, yakni di Alun-alun Blora, Kawasan Blok T, serta di Perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur Kecamatan Cepu, tepatnya di kawasan Ketapang.
Posko tersebut diisi oleh petugas gabungan yang akan memantau ketertiban protokol kesehatan.
Apa pendapatmu tentang ini :)