TERASJATENG.COM, BATAM – Seorang pelaku pencabulan terhadap seorang anak diamankan oleh polisi di rumahnya,
Rabu (24/03/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku ditangkap usai orang tua bocah berusia 10 tahun itu membuat laporan ke Polsek Sagulung, Batam.
Diketahui pelaku berinisial SP (26) merupakan karyawan orang tua korban.
Orang tua korban merupakan pengusaha fotografi dan pelaku bekerja sebagai fotografer.
Dilansir dari tribunjateng.com, Sabtu (27/03/2021) Kapolsek Sagulung AKP Yusriady mengatakan, kejadian
itu bermula saat korban bercerita kepada Bapaknya bahwa ia dikotori dengan air lengket di pahanya oleh SP.
“Jadi orangtuanya menanyakan kotornya seperti apa.
Lalu anaknya mengatakan airnya lengket,” kata Yusuf.
Orang tua korban pun langsung curiga mendengar cerita anaknya tersebut.
“Jadi saat ditanya ternyata anaknya mengaku sudah sering dilakukan pelaku hal yang sama,” kata Yusuf.
Bapak anak tersebut kemudian membuat laporan ke Polsek Sagulung.
“Setelah kita terima laporan kita langsung mengamankan pelaku,”kata Yusuf.
Saat ini SP berada di ruang tahanan Polsek Sagulung guna proses lebih lanjut.
“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,”terang Yusuf.
Apa pendapatmu tentang ini :)