TERASJATENG.COM | Semarang – Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) tengah mendalami kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat seorang guru honorer asal Kabupaten Semarang. Dalam laporannya, AM mengadukan sejumlah aplikasi pinjol terkait beberapa pelanggaran.
Polisi akan menerapkan Undang-Undang (UU) perbankan. Selain itu, jika terbukti melakukan intimidasi terhadap korban akan diterapkan UU ITE.
Kasubdit 2 Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng Kompol Victor Ziliwu mengatakan, pihaknya akan menyelidiki jumlah nilai pinjaman yang membengkak. Ia menuturkan, adanya dugaan intimidasi dengan menyebar data pribadi dan ancaman kepada korban.
“Kami juga menyelidiki adanya dugaan intimidasi dengan menyebar data pribadi serta mengancam korban oleh oknum pinjaman online tersebut,” kata Victor Ziliwu, Senin (7/6/2021).
Diberitakan sebelumnya, pinjaman yang awalnya Rp3,3 juta, kini menjadi Rp206 juta setelah korban melakukan pinjaman ke 20 pinjol demi untuk menutup aplikasi pinjol yang telah diakses. Tim siber juga akan melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(TJ/Bre)
Apa pendapatmu tentang ini :)