TERASJATENG.COM | Pati – Sejumlah tempat karaoke berizin di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Tempat hiburan tersebut terancam dikenakan sanksi lebih lanjut jika tetap bandel beroperasi.
“Enam tempat karaoke sudah kami pastikan ditutup karena Pati masuk dalam level 4 PPKM Darurat,” ujar Bupati Haryanto dilansir dari suaramerdeka.com saat memimpin penutupan tempat karaoke.
Haryanto bersama jajaran Forkopimda dan Kepala Satpol PP, Sugiyono menyebut, enam tempat karaoke tersebut legal karena merupakan fasilitas hotel berbintang dan sesuai dengan Peraturah Daerah (Perda) Pati Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
Saat pelaksanaan PPKM Darurat, semua tempat wisata dan karaoke harus tutup mulai 3-20 Juli.
Tak hanya tempat karaoke, pusat perbelanjaan di Kabupaten Pati juga harus berhenti beroperasi saat penerapan PPKM Darurat. Jika nekat buka, bisa dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin..
Haryanto menyampaikan, selain sanksi denda dan adminstratif, pihak-pihak yang tidak menaati aturan bisa dikenakan jerat hukum.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono mengatakan, pihaknya akan terus melaksanakan patroli untuk memastikan tempat-tempat tersebut tidak beroperasi sampai dengan waktu yang telah ditentukan.
Satpol PP akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Jangan sampai saat PPKM Darurat justru ada karaoke yang buka. Kami akan pantau setiap hari,” tandasnya
Apa pendapatmu tentang ini :)