TERASJATENG.COM | Tuberkulosis (TBC) merupakan masalah Kesehatan dunia dan Indonesia merupakan negara kedua dengan kasus TBC tertinggi di dunia. Berdasarkan laporan WHO Global TB Report tahun 2020, 10 juta orang di dunia menderita tuberkulosis (TBC) dan menyebabkan 1,2 juta orang meninggal setiap tahunnya. Di Indonesia sendiri jumlah orang yang jatuh sakit akibat TBC mencapai 845.000 dengan angka kematian sebanyak 98.000 atau setara dengan 11 kematian/jam (WHO Global TB Report, 2020). Dari jumlah kasus tersebut, baru 67% yang ditemukan dan diobati, sehingga terdapat sebanyak 283.000 pasien TBC yang belum diobati dan berisiko menjadi sumber penularan bagi orang disekitarnya.
Upaya penanggulangan TBC di Indonesia dapat dikatakan menemui banyak tantangan, apalagi dengan adanya pandemi COVID-19 yang sudah setahun lebih melanda di negeri tercinta, sehingga fokus program kesehatan dialihkan untuk penanggulangan pandemi. Kondisi ini menyebabkan rentan tertular TBC, ini tentunya berisiko meningkatkan jumlah kasus serta sumber penularan TBC. Sehingga perlu adanya komitmen bersama lintas sektoral dalam upaya penanggulangan TBC dalam hal ini keterlibatan organisasi masyarakat sipil sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
Yayasan Mentari Sehat Indonesia menjadi salah satu organisasi masyarakat sipil yang mendapatkan kepercayaan menerima donor dari Global Fund melalui Konsorsium STPI Penabulu, untuk program eliminasi TBC komunitas di Jawa Tengah. Yayasan Mentari Sehat Indonesia (MSI) menjadi Sub Recipient program eliminasi TBC Komunitas di Jawa Tengah dengan wilayah intervensi program di 31 kabupaten kota di Jawa Tengah.
Di semester satu tahun 2021 ini Mentari Sehat Indonesia berkontribusi besar terhadap capaian penemuan kasus TBC di Jawa Tengah, yakni sebanyak 3.111 pasien baru yang di temukan kader-kader komunitas Mentari Sehat Indonesia selama periode Jan-Juni 2021. Banyak kegiatan yang dilakukan diantaranya edukasi sosialisasi TBC ke masyarakat, melakukan pelacakan kontak pasien melalui metode investigasi kontak, edukasi balita kontak serumah agar mendapatkan obat terapi pencegahan TBC, melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan steakholder terkait. Hal ini kami lakukan agar self awareness dan pengetahuan TBC masyarakat meningkat, sehingga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan menurunkan angka kasus TBC di masyarakat.
Dalam rangka Hari Ulang Tahun Indonesia ke 76, kita mendapatkan salah satu kado terbaik yaitu lahirnya Peraturan Presiden No 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Dengan adanya perpres ini menunjukan bahwa pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang tinggi untuk mengeliminasi TBC pada tahun 2030 sejalan dengan target yang ditetapkan dalam Sustainable Development Goals atau SDGs.
Dalam perpres No 67 tahun 2021 tersebut berisi 9 Bab, 33 Pasal, dan lampiran 80 hal, yang mencakup Target Dan Strategi Nasional Eliminasi TBC, Pelaksanaan Strategi Nasional Eliminasi TBC, Tanggung Jawab Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Eliminasi TBC, Koordinasi Percepatan Penanggulangan TBC, Peran Serta Mayarakat Dalam Eliminasi TBC, Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Eliminasi TBC Serta Pendanaan Eliminasi TBC.
Adapun strategi nasional eliminasi TBC yang terteta dalam pasal 5 perpres tersebut antara lain: Penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah pusat; pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kab/kota; peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien; intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC; peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang penanggulangan TBC; peningkatan peran serta komunitas, pemangku kepentingan dan multi sektor lainnya dalam penanggulangan TBC dan penguatan managemen program. Dengan adanya perpres ini diharapkan bisa dijadikan sebagai acuan bagi kementrian/lembaga, pemerintah darah provinsi, pemerintah daerah kab/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan penanggulangan TBC.
Mentari sehat indonesia menyambut baik perpres ini, apalagi dalam salah satu strategi nasional eliminasi TBC tertulis juga peningkatan peran serta komunitas organisasi dalam penanggulangan TBC. “Perpres ini bentuk dukungan legal pemerintah dalam upaya penanggulangan TBC di Indonesia. Harapannya upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah bersama masyarakat dalam penanggulangan TBC bisa lebih terarah dan mencapai hasil yang maksimal sehingga target eliminasi TBC tahun 2030 bisa tercapai’. Tutur Supriyanto, M.Pd (SR Manager Mentari Sehat Indonesia).
*Fathikatul Arnanda, S.Si – Staf Monitoring Evaluasi and Learning (Yayasan Mentari Sehat Indonesia)
Apa pendapatmu tentang ini :)