TERASJATENG.COM | Pati – Aliran arus litrik di 50 tempat karaoke di Kabupaten Pati tak berizin diputus oleh Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polsek Pati Kota, TNI serta petugas PLN. Pemutusan ini rencananya ditetapkan selama pelaksanaan PPKM Darurat.
”Ini berdasarkan surat edaran Bupati Pati nomor 443/2778. Jadi pemadaman listrik ini dalam rangka PPKM darurat. Targetnya secepatnya. Kalau bisa hari ini (13/7) rampung,” kata Kasatpol PP Pati, Sugiyono.
Pemutusan ini dilakukan untuk mencegah beroperasinya karaoke di tengah pelaksanaan PPKM Darurat.
”Kenapa ini dilakukan? ini semua untuk mendukung PPKM darurat dalam rangka mencegah, menekan penyebaran covid-19. Soalnya kami sering melakukan operasi tempat karaoke. Hasilnya dijumpai banyak kerumunan. Jadi kami perlu menindak ini,” ujarnya.
Sugiyono menambahkan, dari 50 tempat karaoke itu ada yang merupakan fasilitas hotel. Belum lama ini, lanjutnya, pihaknya menemukan pelanggaran karaoke di Hotel MDK.
”Kami harapkan tempat-tempat hiburan ini mendukung dan tidak beroperasi. Soalnya disinyalir beroperasi ketika malam. Jadi dalam kesempatan ini akan dilaksanakan pemutusan listrik dari pihak PLN,” imbuhnya.
Jika nantinya ditemukan karaoke yang masih beroperasi pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas. Baik berupa penutupan paksa hingga pemberian sanksi.
”Kami harapkan tempat-tempat hiburan ini mendukung dan tidak beroperasi. Soalnya disinyalir beroperasi ketika malam. Jadi dalam kesempatan ini akan dilaksanakan pemutusan listrik dari pihak PLN,” pungkasnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)