TERASJATENG.COM | Semarang – Kapoda Jawa Tengah Irjen Polisi Condro Kirono menegaskan akan menindak tegas pemalsu surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang digunakan sebagai syarat agar diterima sebagai siswa saat penerimaan peserta didik baru.
“Saya prihatin karena ada yang memanfaatkan kebijakan bagi masyarakat kurang mampu agar diterima saat penerimaan peserta didik baru,” kata Kapolda Jateng usai upacara peringatan Hari Bhayangkara di Semarang, Rabu.
Ia menilai pemalsuan surat keterangan miskin ini cukup banyak. Diketahui ada lebih 200 temuan pemalsuan SKTM di tiap kabupaten. Hal ini bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Menurut dia, sudah dibentuk tim di tingkat Polda maupun polres.
Ia menyebut penanganan perkara itu akan berada di bawah koordinasi Ditkrimum untuk tingkat Polda dan satuan reserse kriminal untuk tingkat polres.
Kapolda Jateng mengimbau masyarakat untuk jujur agar masyarakat yang kurang mampu benar-benar memperoleh haknya untuk mendapat pendidikan. (adi)
Apa pendapatmu tentang ini :)