TERASJATENG.COM | Pemalang – Telah terjadi perusakan Banner/spanduk milik warga masyarakat Desa Sodong Basari Kacamatan Belik diduga dilakukan oleh kelompok Tani Bhakti Mandiri pada hari rabu (10/11) Siang. Spanduk tersebut memuat tulisan tentang penolakan sertifikasi tanah eks HGU PT. Kencana Sikasur untuk kelompok.
Pencabutan spanduk ini diwarnai aksi pemukulan oleh beberapa oknum terhadap warga masyarakat yang mencegah perusakan tersebut.
Ketua Pecinta Petani Sodong Basari Yusim menceritakan kronologi kejadian bermula pada rabu siang terjadi pencabutan spanduk di tempat gudang mekar jaya dan pangkalan ojek. Kemudian ada masyarakat yang melihat, menghampiri dan menanyakan kenapa sepanduk dilepas, setelah itu terjadi kerecokan, kemudian terjadi pemukulan oleh beberapa seseorang dari arah belakang.
“Akhirnya para pelaku sudah teridentifikasi, setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belik”, ungkap Yusim.
Yusim menambahkan bahwa masyarakat mayoritas tetap menjunjung tinggi kondusifitas Desa Sodong Basari. Mimpinya adalah bagaimana menjadi Desa Sodong Basari yang mandiri. Dengan kejadian ini tetap menjalin komunikasi pemerintah Desa dan intansi terkait.
Wildan selaku ketua Paguyuban Pemuda Sodong Basari menjelaskan bahwa korban merupakan pemuda Sodong Basari, demi menjaga kondusifitas terkait polemik ini, korban sepakat untuk menempuh jalur hukum dan kita serahkan kepada penegak hukum.
“Harapan kami ada mediasi, dari dulu selalu dilibatkan untuk penyelesaian tanah eks HGU PT. Kencana. Ada sebuah pertemuan dengan kelompok tani dibahas dengan kekeluargaan agar ada titik temu tinggal cari skema yang terbaik”, tegas Wildan.
Wildan berharap tidak ingin ada konflik antar sesama warga.
“Tinggal kita undang pihak-pihak kompeteten, para pendamping petani ini dengan jajaran Pemda baik Bupati maupun instansi terkait”, lanjutnya.
“Tanah ini milik negara disitu sudah tercantum ada skema-skema dan mekanisme pelaksanaanya, kita tinggal mengacu pada peraturan-perundang udangan yang ada. Harapan kami Desa persiapan Sodong Basari yang dalam hitungan hari akan menjadi desa definitif perda akan ditetapkan dan di undangkan, masa 8 desa salah satunya sebagian adalah aset tanah tersebut. Tanah ex HGU akan lebih manfaat dan berkeadilan jika menjadi aset desa”, Pungkas Wildan.
Apa pendapatmu tentang ini :)