Terasjateng.com,Kendal– Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, kiai Danial Royyan menilai keputusan Pj. Rais ‘am Pengurus Besar Nadhlaul Ulama (PBNU) memajukan pelaksaan Muktamar NU ke-34 tidak tepat.
Menurut dia keputusan itu bukan dari kesepakatan bersama antara Rois ‘am dengan ketua umum PBNU, melainkan keputusan sepihak.
“Rois ‘am tidak bisa menentukan tampa persetujuan bersama dengan Katib Am, Ketua Umum dan Sekjen. Jika Rois ‘am yang memutuskan justru melanggar AD/ART. Karena dalam AD/ART pimpinan tertinggi itu Syuriah sebagai lembaga, bukan Rois ‘am dan Syuriah,” kata Ketua PCNU Kendal, saat ditemui di kediamannya, Sabtu (04/12/2021).
Terkait pelaksanaan Muktamar ke-34 Lampung, dirinya lebih mendukung jika pelaksanaannya di undur atau di tunda hingga Januari 2022.
“Karena situasi masih pandemi Covid-19 dan informasi yang saya terima pembangunan aula juga belum selesai dan baru pondasi, saya setuju jika pelaksanaan Muktamar ke-34 diundur saja dari pada dimajukan. Selain juga agar persiapan panitia juga maksimal,” ungkapnya.
Terkait adanya pihak yang ingin muktamar di majukan, Kiai Danial mencurigai ada apa di balik itu, kok kesannya mendesak dan tergesa-gesa.
“Jadi keputusan Muktamar ke-34 Lampung di majukan atau di undur itu belum ada kepastian resminya kapan akan digelar. Karena mengingat situasi masih pandemi dan jelang Nataru akan ada penerapan PPKM level 3 di seluruh daerah, maka Muktamar ke-34 yang direncanakan pada 23 hingga 25 Desember 2021 nanti belum ada kepastiannya apakah akan di majukan atau di undur,” pungkasnya.
Danial menjelaskan, Terkait keputusan Rais Aam memajukan Muktamar itu bukan keputusan bersama PBNU.
“Informasi terakhir yang saya terima itu surat edaran resmi dari Kapolda lampung melalui Telegram menyampaikan bahwa belum ada ketentuan jadwal dalam Muktamar NU ke-34,” pungkasnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)