Terasjateng.com | Semarang – Tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia. Mengutip laman resmi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) un.org, 9 Desember diperingati sebagai International Anti Corruption Day berdasarkan penandatanganan perjanjian anti korupsi pertama oleh anggota PBB di Meksiko tahun 2003.
Perjanjian anti korupsi tersebut dinilai sangat penting untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat dunia. Majelis PBB menilai dampak praktek korupsi terhadap kehidupan manusia sangat luar biasa sehingga perlu merumuskan perjanjian sebagai landasan hukum international dalam melawan korupsi.
Sekretaris Jendral PBB pada waktu itu, Kofi Annan mengatakan korupsi menjadi penyebab utama rusaknya perekonomian suatu bangsa serta menjadi penghambat utama pengentasan kemiskinan dan pembangunan.
“Praktik korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin. Korupsi menjadi penyebab utama rusaknya perekonomian suatu bangsa dan menjadi penghambat utama pengentasan kemiskinan dan pembangunan,” terang Kofi Annan dalam pidatonya pada 30 Oktober 2003.
Setelah itu digelarlah Konvensi PBB untuk menentang korupsi (United Nations Convention Against Corruption/ UNCAC) pada 31 Oktober 2003, melalui Resolusi 58/4. Berselang 40 hari kemudian, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi yang ditandatangani di Merida, Meksiko pada 9 Desember 2003.
(TJ/B4)
Apa pendapatmu tentang ini :)