Salah satu persoalan hulu adalah terkait sistem pendanaan partai politik, sesuai aturan sumber pendanaan yang ada pada tubuh partai ada tiga yakni bantuan negara, iuran anggota dan sumbangan dari pihak luar lainya seperti dari para pengusaha.
Dalam hal pembahasan ini tentunya penulis mengurai menitik beratkan pada:
Apa yang dimaksud dengan pembiayaan partai Politik?
Apa yang dimaksud dengan partai politik ?
Dari mana Sumber dana Kampanye?
Dalam menjalankan roda organisasinya, partai poltik tentu sangat memerlukan dana, dana yang dikeluarkan parpol dalam kegiatanya juga terbilang sangat besar. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) keuangan Parpol merupakan sumber utama persoalan partai poltik untuk menjalankan fungsi partai politik itu sendiri dengan membutuhkan dana yang sangat besar, hanya untuk operasional sekretariat dan rapat rutin, dewan Pimpinan Paartai (DPP) dapat menghabiskan dana sebesar Rp150-250 Miliar setiap tahunnya.
Dari itu, parpol harus memiliki sumber dana yang jelas, dan sumber dana parpol sendiri telah diatur dalam undang-undang No 2 Tahun 2011 pasal 34.
adapun sumber dana partpol menurut UU tersebut adalah sebagai berikut:
Iuran anggota
Sumber keuangan parpol adalah iuran anggota. Jadi setiap angggota berkewajiban menyetorkan sejumlah uang sebagai iuran apakah itu perbulan atau pertahun sesuai dengan kebijakan parpol masing-masing.
Ada yang bersumber dari sumbangan, Sumbangan yang sah menurut hukum. sumbangan dapat berupa uang, barang dan atau jasa.
Sumber dana lainya adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Provinsi.
Kemudian Pengertian Partai Politik, seperti yang tertera pada UU Nomor 2 tahun 2008 partai politik diartikan sebagai organisasi yang bersifat Nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia (WNI) secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota , bangsa, masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berasaskan Pancasila.
Selanjutya Dari mana Sumber dana kampanye?
Ada beberapa metode kampanye yang sering dilakukan oleh para politisi partai politik ada yang menggunakan tatap muka, pertemuan terbatas, ataupun menggunakan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum dan tentunya semua itu menggunakan anggaran dan darimana sumbernya, sedangkan di Indonesia UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang hari ini masih relevan digunakan menyebutkan bahwa sumbangan dana kampanye dapat bersal dari partai Politik, Kandidat, Gabungan Partai Politik , individu, Msyarakat, dan / atau Perusahaan atau badan usaha Non pemerintah.
Sementara itu fakta dilapangan Anggaran yang dikeluarkan oleh negara baik melalui APBN/ APBD untuk partai Politik kurang berdampak positif kepada masyarakat, banyak yang apatis terhadap politik, angka korupsi yang terus meningkat, maka difikir perlu adanya Evaluasi terkait regulasi pada pendanaan Partai Politik yang sejatinya sudah disebutkan 60% untuk Pendidikan Politik dan 40% Untuk Operasional Kesekretariatan parpol.
Pendidikan Politik yang kurang tepat sasaran, perlu ada perhatian husus kepada masyarakat khususnya pemilih pemula dan pemilih rentan, terlebih pada point 30% suara keterwakilan Perempuan yang seharusnya selalu masuk pada setiapkontestasi pemilu demokrasi, namun hanya kebanyan masuknya nama perempuan pada bursa calon hanya dijadikan pemanis buatan tanpa ada kesungguhan untuk memenangkan calon tersebut oleh parpol, ini yang kemudian saya pikir ada anggaran partai untuk pendidikan politk namun tidak ada kebermanfaatanya yang jelas.
Kemudian laporan dana kampanye secara keseluruhan masih membutuhkan pembuktian di lapanganpada saat pelaksanaan kampanye, artinya dari laporan akhir dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan Sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang cenerung minim atau bahkan melebihi batas, mengesankan bahwa laporan dana kampanye hanya sekedar formalitas sebagai syarat untuk tidak mendapatkan sanksi tanpa diikuti akuntabilitas dari pelaporan dana kampanye tersebut.
Pendapatan atau sumber keuangan patai politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 besumber dari iuran anggota, sumbangan yang menurut hukum dan bantuan Keuangan dari APBN/APBD harus digunakan sebagaimana mestinya terlebih pada penggunaan untuk endidikan Politik Warga terhadap masyrakat agar cita-cita demookrasi sehat dapat diimplementasikan.
FORMASI Forum Masyarakat Kawal Demokrasi Sebagai Lembaga pemantau pemilu yang juga konsens pada kajian demokrasi sangat menyoroti keadaan demikian. Perlunya akuntabilitas keuangan dalam hal Laporan keuangan dana kampanye, jadi bukan hanya laporan yang diperuntukan serta pendapatan saja, perlu rekapitulasi keuangan yang dapat dipetanggung jawabkan secara terperinci dan detail.
Persepsi masyarakat terhadap dunia politik memang sangatlah beragam, Publik berharap politik dapat membawa kesejahteraan meskipun tak sedikit yang menjauhi politik karena dianggap sarat intrik dan konflik. Pendidikan politik menjadi keharusan uuntuk diterapkan agar setiap orang memahami kewajiban dan haknya sebagai warga negara, oleh karenanya perlu pengawasan dari berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk rasa kepedulin kita terhadap negara yang kita cintai ini agar terciptanya demokrasi yang sehat dan pemilu yang bermartabat.
Apa pendapatmu tentang ini :)