Terasjateng.com | Brebes. Enam Desa di wilayah Kecamatan Tonjong, Brebes membuka lowongan pengisian perangkat desa.
Enam desa yang membuka lowongan tersebut antara lain Desa Linggapura, Tanggeran, Kutayu, Negarayu, Pepedan dan Galuh Timur. Pembentukan penitia pengisian perangkat desa dilaksanakan secara beruntun, pembentukan di Desa Linggapura pada Jumat (7/10) sore. Kepala Desa Linggapura, M Mustain menjelaskan panitia yang dibentuk dengan memenuhi syarat dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan kalangan profesional. “Pembentukan panitia pengisian perangkat desa dengan dasar Perbup nomor 100 tahun 2020,” terangnya.
Mustain menambahkan panitia tidak boleh ada hubungan keluarga dengan pelamar. Dia juga berharap pelaksanaan dapat berjalan dengan baik dan dapat menghasilkan perangkat yang mampu bersinergi dan memajukan desa.
Camat Tonjong, Cecep Aji Suganda AP MSi menegaskan proses pengisian perangkat desa tidak boleh melenceng dari regulasi yang telah ditentukan yaitu Perbup nomor 100 tahun 2020. “Dasar hukum pengisian perangkat desa harus dilakukan tanpa terkecuali, tidak boleh ditambah-tambahi atau dikurangi,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kapolsek Tonjong, Iptu Teguh Adi Winarko menyampaikan jajarannya akan mengawal proses pengisian perangkat desa. “Proses pendaftaran sampai proses pelantikan akan kami kawal sepenuhnya,” ucap Teguh.
Selain itu, Kapolsek Tonjong juga berpesan Panitia dan pelamar harus profesional, tidak boleh ada peraturan atau ketentuan yang dilewati. “Panitia harus tegas, pelamar harus memenuhi segala persyaratan, jangan ketika jadi atau terpilih baru memenuhi kelengkapan persyaratan,” pesannya.
Sementara itu, proses pembentukan panitia yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Linggapura, M Mustain. Terpilih sebagai Ketua Panitia pengisian perangkat desa Ahmadun Jurja, diikuti sekretaris dan bendahara yaitu Ahmad Munawir dan Afridatul Laela Amar, dan anggota Irfan Tunzila dan Agus Nasikhin.
Apa pendapatmu tentang ini :)