Terasjateng.com | Kendal– Pelaksanaan tahapan pendafataran penjaringan perangkat desa di Desa Tanjungsari Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berujung kegaduhan, pasalnya, dalam pelaksanaan tahapan pendafataran dalam penjaringan perangkat desa di Desa Tanjungsari Rowosari itu dianggap tidak transparan oleh sebagian warga Tanjungsari.
Hal itu, disampaikan oleh salah seorang warga Tanjungsari Rowosari, Saiful Amar, saat beberapa warga Tanjungsari melakukan audenai dengan Pemdes Tanjungsari terkait pelaksanaan tahapan penjaringan perangkat desa di Des Tanjungsari, Rowosari, yang bertempat di Balai Desa Tanjungsari, Rowosari, Senin (24/10/2022).
Saiful menjelaskan, pihaknya, usai menemukan beberapa kejanggalan dalam proses atau pelaksanaan tahapan pendaftaran penjaringan perangkat desa di desanya itu, pihaknya kemudian bersama warga lainya mengajukan audensi ke Pemdes Tanjungsari untuk meminta penjelasan terkait pendafataran dalam penjaringan perangkat desa di desanya tersebut yang dinilai kurang transparansi.
“Dalam audensi tadi itu, kami mengajukan beberapa tuntutan kepada Kades Tanjungsari, diantaranya kami meminta pelaksanaan pendaftaran penjaringan perangkat desa di Desa Tanjungsari dibuka kembali atau dijadwalkan ulang, serta kami minta panitia pelaksana penjaringan di bubarkan,” ucapnya.
Saiful menegaskan, pihaknya juga akan melakukan aksi demo besar-besaran dan akan menempuh jalur hukum jika belum ada titik temu dalam hal itu. Namun, lanjut Saeful, pihaknya akan berkoordinasi dulu untuk aksi besar-besaran itu.
“Disini tidak ada transparansi. Jadi, kami akan tetap memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, agar nantinya dalam pengisian kekosongan jabatan atau pelaksanaan penjaringan penjarangkat desa ini bisa dibuka secara transparan,” ujarnya.
Dikatakan, warga yang menilai tidak adanya transparansi dalam tahapan pendaftaran perangkat desa di Desa Tanjungsari itu menuntut penjadwalan ulang pendaftaran pengisian kekosongan jabatan Kasie Pemerintahan dan Kasie Pelayanan di Pemdes Tanjungsari Rowosari. “Rencana Aksi Demo yang kemudian diganti dengan audensi oleh sejumlah warga dengan Kades dan panitia penjaringan itu berjalan tertib namun belum juga menuai hasil,” ujarnya.
Ditambahkan, audensi yang digelar di aula Balaidesa Tanjungsari itu mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian dan TNI setempat, namun sempat memanas. “Warga awalnya menanyakan kapan sosialisasi pengisian kekosongan jabatan di Pemdes Tanjungsari dan tahapan-tahapannya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua BPD Tanjungsari, Bayu Arto mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi pengisian kekosongan jabatan perangkat desa dilakukan oleh Pemdes Tanjungsari saat mengundang BPD dan RT maupun RW saat melakukan rapat RKPDes tahun 2023 pada tanggal 12 Oktober lalu.
“Undangannya saat itu mengenai rapat RKPDes. Dan diakhir rapat itu Pak Kades mensosialisasikan mengenai pengisian kekosongan jabatan perangkat desa,”paparnya.
Bayu menegaskan, dalam acara RKPDes itu sendiri didokumentasikan dirinya dalam sebuah notulen dan dalam audensi saat ini juga sempat dibacakan. Adapun terkait acara sosialisasi pengisian kekosongan jabatan perangkat desa belum didokumentasikan dalam notulen. “Untuk sosialisasinya belum saya tulis di notulen. Karena kegiatan itu di luar dari undangan,” tegasnya.
Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Tanjungsari, Sugiyo mengatakan bahwa, sesuai amanat yang sudah diberikan oleh kepala desa, dirinya akan berusaha menjalankan tugasnya sesuai prosedur. “Apabila ada yang merasa kurang pas atau kurang puas dengan tahapan-tahapan itu, silahkan melanjutkan ke ranah hukum. Saya siap,” katanya.
Disertai dengan menunjukkan sejumlah dokumen-dokumen, Sugiyanto mengaku jika semua tahapan sudah dilakukan sesuai Perbup. Dirinya juga mengatakan, pada saat proses seleksi akan menggunakan pihak ke tiga yakni dari LPMP. “Saya ingin sampaikan, pihak ketiganya saya ingin menggunakan LPMP, bukan lembaga yang lain. Kalau dipaksa yang lain saya batalkan. Saya pinginnya LPMP,” terang dia. “Siapapun nanti yang jadi itu monggo. Yang penting dia pintar dan tegas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kades Tanjungsari Sugiyanto mengaku bahwa, apa yang telah dilakukan panitia penjaringan sampai saat ini itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Terkait tidak diresponsnya tuntutan warga hingga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran, ia berharap hal itu tidak terjadi. Warga disarankan untuk lebih memilih menggunakan jalur hukum. “Ini di PTUN-kan kan bisa. Jadi PTUN saja. Kalau nekat menggelar aksi demo ya urusannya nanti malah sama aparat,” jelasnya.
Dia menambahkan, selaku kades yang menunjuk panitia penjaringan, proses pendaftaran tidak akan diperpanjang. “Tidak akan kita perpanjang. Soalnya saya kasihan dengan yang sudah mendaftar,” pungkasnya.
Apa pendapatmu tentang ini :)