Terasjateng.com | Kendal- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, bersama Pimpinan Exekutif Kendal, setujui tiga Rancangan Peraturan Daerah Kendal (Raperda Kendal) tahun 2023, dalam Sidang Paripurna DPRD Kendal, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis(23/02/2023).
Ketua DPRD Kendal Moh Makmun mengatakan, tiga Raperda yang diaetujui bersama itu ialah, Raperda tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas di Kendal, kedua Bangunan dan Gedung, ketiga Pemindahan Ibukota Kaliwungu Selatan.
“Terima kasih kepada anggota DPRD Kendal, Pansus dan semua pihak, atas apresiasinya dalam meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mencermati, membahas dan mendalami, serta menyempurnakan materi tiga Raperda Kabupaten Kendal, sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama pada hari ini,” kata Makmun.
Sementara itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan bahwa, dari hasil pembahasan bersama Pansus I, secara umum telah menyepakati untuk menyempurnakan tiga Raperda Kabupaten Kendal sesuai dengan hasil fasilitasi maupun hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
“Dengan telah dilakukan persetujuan bersama terhadap tiga Raperda tersebut, diharapkan akan semakin meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kendal,” ungkanya.
Dico menegaskan, dengan sinergitas antara eksekutif dan legislatif yang telah berjalan baik ini, tentu akan menjadikan lebih baik pada agenda rapat bersama pada kesempatan mendatang dalam meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal juga semakin lebih baik. “emoga dengan ditetapkannya tiga Raperda ini Kendal akan semakin maju dan sejahtera,” ujarnya.
Turut Hadir dalam sidang Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kendal Moh Makmun, Wakil Ketua II DPRD Kendal Anurahim, Wakil Ketua III DPRD Kendal Maberur, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, sejumlah anggota DPRD dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait.
Apa pendapatmu tentang ini :)